DAERAH
Oknum Vendor PLN Indramayu di duga Gelapkan Uang Pemangkasan Pohon!!!.
INDRAMAYU JarrakPos.Com Pohon ditanam selain berfungsi sebagai menyerap karbon dioksida dari hasil pembakaran senyawa kimia atau sering disebut pertukaran karbon dioksida dengan oksiden yang dibutuhkan oleh manusia pohon juga dipakai untuk berteduh dari panas dan hujan. Banyak pohon juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi misalnya buahnya, daunnya, batangnya bahkan juga akarnya.
Kabupaten Indramayu yang hampir semua wilayahnya ditumbuhi oleh pohon mangga dari berbagai macam jenis entah itu gedong ginju, Cengkir, gajah atau lainnya. Pohon mangga sendiri yang bila kita tanam dengan alami dapat berbuah 5 – 10 tahun dengan ketinggian berkisar 1,5 – 3 meter.
Pemangkasan ranting dan dahan pohon yang mengganggu serta membahayakan jaringan listrik milik PT PLN Cabang Indramayu memang seharusnya dilakukan hal ini bertujuaan agar jaringan distribusi aliran arus listrik yang mengalir tidak mengalami hambatan apalagi memasuki musim hujan yang disertai dengan tiupan angin yang sangat besar sehingga mengkwatirkan terjadinya pohon tumbang serta kabel menjadi putus
Namun pemangkasan ranting dan dahan pohon juga harus melalui kaidah aturan yang berlaku tidak sembarangan apalagi itu merupakan pohon yang produktif dan memiliki ekonomi yang tinggi.
PT PLN (Persero) berhak memberikan kompensasi atas pohon yang ditebang untuk pembangunan jaringan listrik. Kompensasi ini diberikan untuk tanaman, bangunan, dan tanah yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi.
Kompensasi yang diberikan PLN diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018. Nilai kompensasi yang diberikan tergantung pada lokasi tanah dan aspek lain yang dipertimbangkan.
Saat ditemui seorang H.Sukaryo salah seorang masyarakat desa Pabean Ilir kecamatan Pasekan ” bahwa dihalaman rumahnya ada tiga (3) batang pohon mangga (harum manis, cengkir dan gajah) yang tumbuh dengan lebat bahkan bila sudah mulai berbuah itu bisa menghasilkan buah sampai 2,6 kwintal buah mangga perbatangnya jika harga buah mangga harum manis Rp.15.000/kilogram X 260 kg = Rp 3.900.000,- sedangkan masa berbuah dalam satu tahun 2X maka Rp.3.900.000,- X 2 = Rp 7.800.000 dalam satu tahun” tegasnya.
Pada saat itu datang petugas vendor dari PLN Indramayu datang untuk melakukan pemangkasan ranting dan dahan pohon, mereka memangkas pohon mangga tanpa surat pemberitahuan dan ijin terlebih dahulu akibatnya banyak bakal buah yang ranting dan dahannya terkena pangkas, sedangkan tiga pohon tersebut mengalami pemangkasan yang cukup parah sedangkan tidak ada ganti rugi atas terjadinya pemangkasan tersebut” ujar H.Sukaryo.
Kalau menurut saya supaya biar tidak ada yang dirugikan yang dipangkas adalah dahan atau ranting pohon yang dekat dengan kabel listrik saja bukan main pangkas sembarangan. Seharusnya saya menerima uang dari penjualan buah itu Rp.3.900.000 per pohon eh ini karena pohon mangga dipangkas hanya mendapat Rp.1 000.000 saja ya jelas saya rugi dong sedangkan pohon itu saya rawat dan pelihara sekitar 10 tahun yang lalu, jadi mana tanggungjawab PLNnya?? selain dirinya juga ada 30 rumah yang mengalami pemangkasan” lanjut H.Sukaryo.
Ketika dihubungi pihak PLN maupun Vendor pemangkasan pohon tersebut bersikap diam. Bahkan ada seorang warga Singaraja Sunenti yang mencoba menanyakan hal tersebut ke Manager UPT Cirebon juga tidak ditanggapi secara serius terkesan tutup mata dan telinga. Akan tetapi salah seorang pegawai Koperasi UPT Cirebon yang tidak mau disebutkan namanya “bahwa dulu pemangkasan pohon itu dikelola oleh Koperasi UPT Cirebon dengan sistim swakelola dan setiap pohon yang dipangkas itu mendapatkan kompensasi sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018. Nilai kompensasi yang diberikan tergantung pada lokasi tanah dan aspek lain yang dipertimbangkan. Sekarang sejak dipegang oleh Vendor malah semakin tidak jelas penerapannya bahkan cenderung tidak diberikan kompensasi tersebut” ujarnya.
PLN pusat dan cabang serta APH harus mengusut tuntas masalah pemberian kompensasi pemangkasan pohon tersebut!! Jangan sampai dana Kompensasi yang jumlahnya milyaran setiap tahun itu entah larinya kemana, bahkan ada indikasi digelapkan oleh oknum Vendor pemangkasan PLN sendiri. Hukum itu harus berkeadilan dan menindak yang bersalah bukan sebagai penindasan demi kekuasaaan!!! ******(Gus Wahyu)*****
You must be logged in to post a comment Login