NEWS
Pemerintah dan DPR Sepakat, RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna
JARRAKPOS.COM. Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa seluruh fraksi di Komisi VI telah memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
“Setelah menerima, mendengarkan, dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan bahwa seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui RUU ini untuk dibahas lebih lanjut di Rapat Paripurna,” ujar Anggia.
Mewakili Pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan dukungan penuh atas pembahasan RUU ini di tingkat selanjutnya.
“Pemerintah, atas nama Presiden RI, menyatakan mendukung penuh RUU ini untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tegas Supratman.
Transformasi BUMN Menuju Daya Saing Global
Menurut Menteri Hukum, RUU BUMN ini disusun untuk mendukung visi dan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat BUMN sebagai aset strategis negara. Pemerintah menilai bahwa BUMN harus terus bertransformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, dan refocusing menjadi strategi utama dalam memperkuat peran BUMN. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan perusahaan negara yang lebih ramping dan fokus, sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Hilirisasi dan Kemandirian Ekonomi
Selain mendorong transformasi, Pemerintah juga menegaskan pentingnya peran BUMN dalam hilirisasi sumber daya alam. Hilirisasi nikel, bauksit, dan tembaga diharapkan dapat memperkuat rantai pasok industri strategis, termasuk energi terbarukan dan kendaraan listrik.
“BUMN harus menjadi motor penggerak industri pengolahan berbasis sumber daya alam. Hilirisasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional serta memperkuat kemandirian ekonomi melalui substitusi impor,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, BUMN juga diharapkan dapat memberikan kontribusi fiskal kepada negara melalui dividen dan pajak. Pemerintah menargetkan agar BUMN turut andil dalam peningkatan konektivitas infrastruktur, ketahanan energi, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan disepakatinya RUU BUMN untuk dibahas di Rapat Paripurna, tahap selanjutnya adalah pengesahan menjadi Undang-Undang. Jika disahkan, regulasi baru ini akan menjadi landasan hukum bagi transformasi dan optimalisasi peran BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional.
Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara. ***
You must be logged in to post a comment Login