Connect with us

NEWS

Dengarkan Vonis : Ribuan Masa GPK Tepi Barat Kepung Pengadilan Mungkid

Published

on

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Panglima GPK Pimpin Ribuan Massa GPK Aliansi Tepi Barat Kepung Pengadilan Mungkid untuk mengawal sidang putusan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh KH. Ahmad Labib Asrori, pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien di Tempuran. Senen (3/2/2025).

Terdakwa dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap empat santriwatinya, sebuah kasus yang telah mengguncang masyarakat Magelang sejak pertengahan 2024.

Dalam orasinya yang berapi-api, Yanto Pujianto, yang akrab disapa Yanto Pethuk,s dengan tegas menyuarakan tuntutan keadilan. “Kami tidak akan tinggal diam melihat pelaku kekerasan seksual berkedok agama. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” serunya, disambut gemuruh dukungan massa.

Aksi damai ini juga dihadiri oleh Penjabat Bupati Magelang, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya supremasi hukum dan perlindungan terhadap korban.

Advertisement

“Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen untuk mendampingi para korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.

Kapolresta Magelang turut mengimbau massa aksi untuk menjaga kondusivitas selama proses persidangan.

“Kami menghargai aspirasi yang disampaikan. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.

Senada dengan itu, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magelang, Sakir, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Advertisement

“Kami berdiri bersama rakyat untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H., berjalan lancar dengan agenda pembacaan putusan dengan 15 tahun penjara. Keputusan hakim yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi preseden positif dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang berlindung di balik institusi keagamaan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat posisi terdakwa sebagai tokoh agama dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang. Masyarakat berharap bahwa vonis yang dijatuhkan akan mencerminkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dengan perhatian publik yang begitu besar, keputusan pengadilan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama dan menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Advertisement

 

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]