DAERAH
Jajaran Komisi C DPRD Ponorogo, Kunjungi Diskominfo Kuningan Bahas Mekanisme Pendirian LPPL
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan menerima kunjungan kerja dari Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (4/2/2025). Studi banding ini terkait mekanisme pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL)
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Ponorogo, Widodo, disambut langsung oleh Kepala Diskominfo Kuningan Ucu Suryana yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Anwar Nasihin, didampingi Subkoor di Aula Rapat Diskominfo Kuningan.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan studi banding terkait mekanisme pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) serta transformasi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) menjadi LPPL yang telah diterapkan di Kabupaten Kuningan.
Dalam sambutannya, Widodo menyampaikan bahwa di Ponorogo, minat masyarakat terhadap radio melalui LPPL, terutama di daerah pinggiran, masih rendah. Oleh karena itu, pihaknya ingin mempelajari strategi yang dilakukan Kuningan dalam menghidupkan kembali radio lokal sebagai sarana informasi yang efektif.
“Kami ingin memahami bagaimana pengelolaan informasi publik melalui radio agar dapat menjangkau masyarakat secara luas. Harapannya, pengalaman Kabupaten Kuningan dalam mengelola LPPL bisa menjadi referensi bagi kami dalam mengembangkan sistem penyiaran publik di Ponorogo,” ujar Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Kabid IKP Anwar Nasihin menjelaskan bahwa Kabupaten Kuningan sebelumnya memiliki Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) menjadi LPPL dengan nama Kuningan FM. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Penyiaran yang mengamanatkan agar radio pemerintah daerah dikelola secara profesional dan independen dalam menyajikan informasi kepada publik.
“Transformasi ini tidak hanya mengubah status kelembagaan, tetapi juga memperbaiki sistem pengelolaan radio agar lebih profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, radio dapat menjadi media yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas Anwar.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa LPPL Kuningan FM dalam strukturnya ada Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi. Dewas terdiri dari tiga orang, yaitu Ketua Pemilik Modal (KPM) yang dijabat oleh Kepala Diskominfo secara eks-officio serta dua anggota yang dipilih dari unsur perwakilan pendengar dan praktisi radio melalui proses seleksi. Adapun Direksi terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Operasional yang bertanggung jawab atas pengelolaan harian LPPL.
Dalam aspek anggaran, LPPL Kuningan FM memperoleh dari dana hibah melalui Diskominfo. Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan, pajak radio, izin penggunaan frekuensi, serta perbaikan sarana dan fasilitas penyiaran.
Dari segi jangkauan siaran, Kuningan FM mengudara pada frekuensi 100,5 MHz dengan cakupan wilayah yang cukup luas, menjangkau hingga Cirebon di utara, Batang di timur, serta Tasikmalaya dan Pangandaran di selatan.
Dalam kesempatan itu, rombongan DPRD Ponorogo juga mendengarkan pemaparan mengenai berbagai program unggulan Kuningan FM, seperti Selamat Pagi Kuningan yang berisi berita dan informasi seputar kegiatan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dan potensi Kuningan serta berbagai segmen hiburan yang mencakup musik dangdut, lagu-lagu daerah, hingga program nostalgia lagu-lagu lawas. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login