Connect with us

DAERAH

TPP Cair, ASN di Kuningan Sumringah

Published

on

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pemerintah Kabupaten Kuningan akan membayarkan keterlambatan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN pada Senin, 24 Februari 2025. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tunggakan TPP November 2024.

Pembayaran ini, menindaklanjuti kegelisahan ASN Kuningan terkait pembayaran TPP yang disampaikan oleh Bupati Kuningan, melalui Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn.

“TPP akan dibayarkan senin ini, tanggal 24 Februari 2025 untuk TPP Bulan November 2024” Ujar Wabup Tuti di kantor Wakil Bupati, Gedung Sekretariat Daerah Kawasan Komplek Islamic Centre.

Tunggakan TPP akan dibayarkan secara bertahap karena pemerintah Kabupaten Kuningan harus menjaga cash flow daerah serta ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan program 100 hari kerja.

Advertisement

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dan dibahas terkait APBD 2025 secara langsung dengan Bupati Kuningan. Sementara Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Msi sendiri saat ini sedang fokus menjalani retret kepala daerah hingga 28 Februari mendatang.

Lebih lanjut, Wabup Tuti menyampaikan bahwa Pencairan tahap pertama ini merupakan bentuk komitmen Bupati Kuningan dalam hal perbaikan tata kelola pemerintahan dan anggaran.

“Oleh karenanya dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang komprehensif dan berpihak pada semua. Dimohon agar ASN bersabar untuk pencairan tahap selanjutnya” Ungkap Wabup.

Bupati dan Wakil Bupati Kuningan juga mengucapkan terima kasih atas dukungan para pihak yang telah memberikan kesempatan pada beliau untuk membangun Kuningan menjadi lebih baik. (Agh@n)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]