HUKUM
Palsukan 109 Ton Emas Senilai 185 Triliun, 6 Petinggi PT Antam Jadi Tersangka

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus kor upsi.
Mereka diduga memalsukan emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021. Kejagung memastikan 109 ton emas yang dijual oleh para tersangka adalah emas asil, namun emas itu dicap dengan logo Antam secara ilegal. Rabu(5/3/2025)
Ketut menjelaskan emas-emas yang diedarkan secara ilegal itu kemudian menimbulkan kerugian negara. Sebab, kata dia, keberadaan emas ilegal itu telah berpengaruh pada harga emas yang benar-benar diproduksi oleh Antam. “Emas ilegal yang diberikan label Antam, sehingga terjadi kelebihan suplai,” katanya.
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login