Connect with us

HUKUM

KPK Ungkap Kasus Korupsi Akuisisi Kapal di PT ASDP Indonesia Ferry, Negara Rugi 893 Miliar

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait akuisisi kapal milik PT Jembatan Nusantara (JN). Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp893 miliar.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK melalui kanal YouTube resminya pada Minggu, 2 Maret 2025, tiga petinggi PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022 telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IP selaku Direktur Utama, HMAC sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan, serta MYH sebagai Direktur Komersial dan Pelataran. Rabu(5/3/2025)

Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika PT JN menawarkan akuisisi kapal miliknya kepada PT ASDP. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh sebagian direksi dan dewan komisaris PT ASDP karena kapal-kapal yang ditawarkan sudah berusia tua. Manajemen saat itu lebih memprioritaskan pengadaan kapal baru daripada membeli armada lama.

Namun, pada tahun 2018, setelah IP menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP, ia kembali membuka negosiasi dengan PT JN dan menyusun konsep kerja sama usaha (KSU). Hal ini dilakukan meskipun PT ASDP belum memiliki aturan internal terkait proses akuisisi kapal.

Advertisement

Dalam masa orientasi kerja sama, PT ASDP diduga memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT JN guna merekayasa penilaian valuasi perusahaan tersebut agar layak diakuisisi. Kemudian, pada tahun 2020, setelah dewan komisaris PT ASDP diganti, direksi perusahaan langsung mengajukan akuisisi PT JN. Dewan komisaris yang baru kemudian menyetujui pengajuan tersebut.

Dalam proses akuisisi, ditemukan berbagai kejanggalan yang mengindikasikan tindak pidana korupsi.

1. Direksi PT ASDP diduga merekayasa penilaian akuisisi kapal melalui Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Dari hasil penilaian, 53 kapal milik PT JN dihargai dengan nilai mencapai Rp892 miliar dan Rp380 miliar.

2. Dokumen pemeriksaan kapal tua diubah agar tampak seolah-olah kapal tersebut masih layak beroperasi dan memiliki usia lebih muda dari yang sebenarnya.

Advertisement

Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa dari total 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP, hanya 11 unit yang berusia di bawah 22 tahun. Sisanya, sebanyak 42 kapal, berumur lebih dari 30 tahun, bahkan ada yang mencapai hampir 60 tahun.

“Kapal-kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP ini sebenarnya tidak layak karena umurnya sudah sangat tua. Dari 53 kapal, hanya 11 yang berusia di bawah 22 tahun, sementara sisanya banyak yang umurnya sudah di atas 30 tahun, bahkan hampir 60 tahun. Hal ini menjadi bukti kuat bagi penyidik dan jaksa bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp893 miliar. KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di perusahaan milik negara setelah sebelumnya KPK juga mengungkap kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Advertisement

 

Editor :Feri

Sumber: KPK

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]