Connect with us

HUKUM

Terima Gratifikasi 21,5 Miliar, KPK Periksa Pejabat Pajak

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV). Pada Rabu (5/3/2025), penyidik memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita (SS) sebagai saksi dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain SS, dua saksi lain yang turut diperiksa adalah pegawai negeri sipil Suyanto (S) dan Yudios Syaftiar (YS), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan periode 2021–2024.

Sejauh ini, penyidik belum memberikan rincian terkait materi pemeriksaan ketiga saksi tersebut.

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar
KPK sebelumnya menetapkan Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Haniv diduga menggunakan posisinya sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018 untuk mencari sponsor guna mendanai bisnis anaknya.

Advertisement

Modus yang digunakan Haniv adalah mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha, yang notabene merupakan wajib pajak di bawah pengawasannya. Salah satu bentuk gratifikasi yang diduga diterima adalah dana sebesar Rp804 juta untuk mendukung penyelenggaraan fashion show anaknya.

Namun, penyidik KPK menemukan bahwa Haniv tidak hanya menerima gratifikasi terkait bisnis keluarganya, tetapi juga mendapatkan dana dalam bentuk valuta asing senilai Rp6,66 miliar, dan penempatan deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp14,08 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp21,5 miliar, yang asal usulnya tidak dapat dijelaskan oleh tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Asep Guntur Rahayu.

Dijerat Pasal Pemberantasan Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement

KPK terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal gratifikasi ini.

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]