NEWS
Pemkab Cirebon Perjuangkan Kejelasan Status 1.737 PPPK

CIREBON, JARRAKPOS COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memperjuangkan kejelasan status pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Upaya ini dilakukan dengan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Komisi II DPR RI guna membahas aspirasi tenaga non-ASN yang telah lulus seleksi.
Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi aspirasi tenaga PPPK.
Pria yang akrab disapa Jigus ini menilai, mereka telah berjuang melewati proses seleksi dan memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah.
“Kami sebagai pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat, termasuk tenaga PPPK yang telah berjuang dalam seleksi ini,” ujar Jigus.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan Senin depan sudah dijadwalkan pertemuan terkait hal ini,” ujarnya usai audiensi dengan Perkumpulan Non-ASN Lulus PPPK Tahun 2024 Kabupaten Cirebon di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (13/3/2025).
Jigus menekankan keberadaan tenaga P3K sangat penting dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kepastian terkait status mereka harus segera diperjelas, agar mereka dapat bekerja secara optimal dalam mendukung pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmy Riva’i menambahkan, bahwa kalau pihaknya memahami keresahan para tenaga PPPK yang telah melalui proses seleksi ketat.
Dari ribuan pelamar, sebanyak 1.737 orang dinyatakan lulus, namun mereka masih menunggu kejelasan terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Proses seleksi yang mereka lalui tidak mudah. Mereka bersaing dengan ribuan peserta dari berbagai daerah, sehingga wajar jika mereka berharap segera mendapatkan kejelasan. Kami memahami harapan mereka untuk segera menerima hak-haknya sebagai tenaga PPPK,” ujar Hilmy.
Lebih lanjut, Hilmy menjelaskan, Pemkab Cirebon sebenarnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp43 miliar untuk pembayaran gaji tenaga PPPK.
Namun, adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat menyebabkan pengunduran jadwal pengangkatan mereka.
Meskipun demikian, Hilmy optimistis keputusan final dari KemenPAN-RB belum ditetapkan. Oleh karena itu, masih ada peluang bagi pemerintah daerah untuk memperjuangkan percepatan pengangkatan tenaga PPPK di Kabupaten Cirebon.
“Kami berharap ada perhatian khusus dari pemerintah pusat terhadap tenaga PPPK ini. Dari sisi finansial, kami sudah siap,” ungkapnya.
“Yang kami lakukan sekarang adalah memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan tetap berpihak pada mereka,” katanya.
Pemkab Cirebon bersama perwakilan tenaga PPPK akan terus melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat dan DPR RI guna mencari solusi terbaik.
Upaya ini dilakukan agar aspirasi mereka dapat segera ditindaklanjuti.
Hilmy meyakini, perjuangan ini tidak hanya dilakukan secara individu, tetapi bersifat holistik dan komprehensif. Pemkab Cirebon akan memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan yang jelas. Mudah-mudahan perjuangan yang dilakukan bersama ini dapat membuahkan hasil yang baik bagi tenaga PPPK di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Hadi Supangat)
You must be logged in to post a comment Login