Connect with us

    POLITIK

    Teteskan Air Mata, Gubernur Beri Surat Peringatan Tiga Ormas Besar di Bali

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster sesaat sambil meneteskan air mata memberikan keterangan pers terkait keputusan Surat Rekomendasi Polda Bali tentang Pembekuan Tiga Ormas, yakni Baladika Bali, Laskar Bali, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB) di Kantor Gubernur Bali, Selasa petang (15/1/2019). Keterharuan Gubernur asal Desa Sambiran ini, karena para pimpinan dari masing-masing ormas bersedia diajak berkumpul bersama menerima keputusan untuk memberikan surat peringatan.

    Ik-4/1/2019

    Keputusan Gubernur Bali memberikan surat peringatan, berupa masa berlaku dari ketiga Ormas tersebut. “Dalam sisa waktu Ormas ini, kami memberikan peringatan agar tidak melakukan hal-hal yang bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, yang kami lakukan adalah memperingatkan, dilarang keras pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pengancaman, pemerasan, premanisme, menyahgunaan narkoba, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2019/01/15/kasus-hukum-masih-berproses-akses-yayasan-dwijendra-tetap-diblokir/

    Lebih lanjut Gubernur Koster menegaskan, jika ternyata dalam kurun waktu peringatan tersebut dari ketiga Ormas melakukan pelanggaran, maka gubernur bisa memberikan sanksi administratif, berupa pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol Provinsi Bali dalam waktu sesingkat-singkatnya. “Kemudian kalau ada oknum yang melakukan pelanggaran secara pidana, maka bisa dilakukan tindak pidana oleh penegak hukum, sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.

    Advertisement

    Ik-26/11/2018

    Koster juga meminta kepada para pimpinan masing-masing Ormas untuk membuat surat pernyataan. Dimana surat pernyataan tersebut, sudah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris masing-masing organisasinya. Kemudian, lanjutnya, juga melakukan upasaksi secara niskala. “Setelah berbicara dari hati ke hati dengan pimpinan organisasi Gung Alit dari Laskar Bali, Gus Bota dari Baladika, dan PBB, saya kira tidak ada orang lahir becita-cita melakukan kejahatan dalam hidupnya. Pasti melakukan hal yang baik. Saya sebagai gubernur harus memperlakukan anak-anak ini, sebagai anak saya. Dan harus saya bina,” ujar Koster yang tampak tak kuasa menahan kesedihannya.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2019/01/14/satu-jalur-gubernur-koster-akan-gandeng-bupati-walikota-se-bali/

    “Jadi saya tidak bisa bertindak sembarangan. Apa yang saya lakukan, harus terukur dan bisa dipertangungjawabkan kepada masyarakat, maupun kepada yang di Atas, sekala niskala. Saya mohon kawan-kawan (awak media, red) bisa memahami posisi saya ini. Apa yang saya lakukan sebagai gubernur, inilah yang terbaik yang bisa saya lakukan menyingkapi surat rekomendasi dari Bapak Kapolda. Ini opsi yang maksimal yang bisa saya berikan, yang bisa saya pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Ik/2/9/2018

    Pihaknya pun mengaku bangga dengan pimpinan dari masing-masing organisasi, karena begitu tulus menandatangani surat pernyataan dan menerima surat peringatan. Bahkan langkah selanjutkanya akan membuat kegiatan bersama, untuk menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kedamaian masyarakat Bali, khususnya untuk Pemilu mendatang. “Sesungguhnya, organisasi ini bisa kita ajak untuk menjaga Bali, demi kehidupan kita menuju Bali yang aman, nyaman, dan damai ke depannya,” terangnya.

    Baca juga :

    Advertisement

    https://jarrakpos.com/2019/01/15/fraksi-golkar-tolak-perubahan-nama-lpd-labda-pacingkreman-desa-timbulkan-tafsir-baru/

    Dalam kesempatan tersebut, Koster juga mengungkapkan, surat tersebut sebenarnya pada bulan April 2017 lalu pada kepemimpinan Gubernur sebelumnya. Pihaknya pun telah melakukan kroscek ke Kesbangpol Provinsi Bali. Namun, surat tersebut tidak ditemukan. Pihaknya pun akhirnya berkoordinasi dengan Polda Bali untuk meminta arsip surat tersebut. “Sebenarnya surat itu April 2017. Kami baru dapat surat ini tanggal 3 Januari yang lalu,” katanya.

    Ik-24/11/2018

    Dalam menyingkapi surat dari Kapolda tersebut, Koster pun melihat dokumen dari tiga ormas tersebut. Dari hasil penelusurannya, DPP Laskar Bali terdaftar sejak 7Oktober 2014 dan berakhir masa berlakunya sampai dengan 7 Oktober 2019, sedangkan Keluarga Suka Duka Baladika Bali, terdaftar sejak tanggal 26 Oktober 2015 dan masa berlaku sampai dengan 26 Oktober 2020. “Untuk PBB tidak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Bali, hanya terdaftar di Kota Denpasar. Tapi karena Gubernur Bali mewilayahi semua kabupaten/kota, tentu kami bertanggungjawab juga dengan fungsi pembinaan terhadap semua kelompok masyarakat yang ada di Bali,” terangnya. tim/mas/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    5 Comments

    5 Comments

    1. I Wayan sudiana

      16/01/2019 at 9:41 pm

      Mantap semoga kedepannya bali tetap aman dengan bersinerginya tiga ormas tersebut berkomitmen menjaga
      Nama Bali yg kita cintai dan Indonesia umumnya

    2. Made rai

      16/01/2019 at 8:08 pm

      Harusnya Gubernur Bali jangan kasih kesempatan pada preman dengan berkedok organisasi massa. Lebih baik perkuat desa adat. Karena dulu sekitar 5 tahun lalu salah satu ormas di Bali pernah menantang dan melawan desa adat yaitu terjadi di desa adat padangsambian, Denpasar

      Memberi kesempatan preman berkedok ormas berarti memperlemah desa adat. Kecuali salah satu organisasi kepemudaan yg ada di salah satu desa adat di Denpasar yg memang benar menyatu, berkolaborasi dan bekerjasama dengan desa adat yang terjadi di wilayah sanur. Mereka patut dicontoh. Organisasi kepemudaan itu memperkuat desa adat namun masih perlu pembinaan instansi Pemerintahan

    3. Made rai

      16/01/2019 at 12:12 pm

      Dulu sekitar 4 atau 5 tahun lalu, ada salah satu ormas berani melawan dan menantang desa adat. Kejadiannya di desa adat padangsambian Denpasar. Itu baru 1 contoh. Belum lagi tindakan mayoritas anggotanya yg brutal dan lebih mirip bhuta kala yg doyan minum miras, dst. Lalu bikin onar. Wajar dan wajib kalau ormas dibekukan dan dibubarkan. Desa adat sudah ada sebelum negara ini didirikan yaitu sejak 1000 tahun lalu tepatnya tahun 1001 tapi ormas2 tsb yg bagai anak kemarin sore sudah berani lawan desa adat. Durhaka mereka. Selain itu ormas2 tsb sama sekali tidak menghormati Desa Adat. Setahu saya hanya ada 1 ormas di Denpasar yg bisa dan mau berkolaborasi dengan desa adat.

    4. Ketut sunarta jmk

      16/01/2019 at 5:17 am

      Suksma Bp Gubernur selaku orang tua kami masyarakat Bali, sdh mampu mengingatkan dan mengarahlannya. Bali butuh ormas yg kuat berani dan cerdas untuk membangun juga membentengi Bali dgn semangat dan jiwa yg berdasarkan Pancasila berlandaskan tri hota kerana dgn membangun sad kerti, svaha

    5. Ketut pasek ribawa

      15/01/2019 at 9:51 pm

      Tyg pribadi sangat setuju dg kputusan yg diambil pak gubenur.. Dumogi jagat bali setata ajeg lan rahayu.. Pesan dari tyg kepada ormas bali memargi seiring bersama dengan tujuan menjaga keajegan bali..

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]