Connect with us

    DAERAH

    Ditindas Warga Negara Asing, Warga Denpasar Datangi Kantor Hukum Togar Situmorang

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Sabtu 19 January 2019, salah seorang warga Denpasar mendatangi Law Office Togar Situmorang & Associates. Alasan kedatangan warga Denpasar tersebut terkait hak-haknya yang ditindas dan dirampas oleh Warga Negara Asing yang bernama David Mackey berkebangsaan Australia. Saat di wawancara wartawan, I Made Rusdi Hermawan menjelaskan, alasannya datang ke Kantor Hukum Togar Situmorang & Rekan karena dirinya sering mendengar berita tentang Togar Situmorang sebagai Panglima Hukum yang berjuang untuk membela kepentingan masyarakat Bali khususnya warga Denpasar.

    “Apalagi Bapak Togar Situmorang juga Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar yang mempunyai tagline Siap Melayani Bukan Dilayani, saya pikir beliau akan siap memperjuangkan hak-hak masyarakat Denpasar,” ujar Made. Pada kesempatan itu, Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. dan I Putu Agus Putra Sumardana, S.H. sebagai Kuasa Hukum dari I Made Rusdi Hermawan menceritakan sedikit tentang awal mula kasus ini terjadi. Togar menjelaskan Kasus ini berawal dari kepemilikan I Made Rusdi Hermawan sebagai pemilik PT. Autogrill Taurus Gemilang Indonesia (Restoran) yang beralamat di Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

    Baca juga :

    Tim Advokasi Pasti-Kerta Sepakat RUU Provinsi Bali Jadi Gebrakan Luar Biasa Gubernur Koster

    Advertisement

    Sebagai pemilik PT. Autogrill Taurus Gemilang Indonesia (Restoran) I Made Rusdi Hermawan menjabat dalam kurun waktu 3 tahun bukan malah mendapat hasil yang memuaskan, tapi malah dilaporkan oleh HRD atas nama Putu Gede dengan dugaan tindak pidana penggelapan di Ditreskrimum POLDA Bali, belum lagi sertipikat hak milik atas nama istrinya Sari Anggrani dirampas oleh pihak terkait. Tidak hanya itu, kedudukan I Made Rusdi Hermawan sebagai pemilik PT. Autogrill Taurus Gemilang Indonesia (Restoran) juga tidak dianggap oleh Warga Negara Asing tersebut dengan cara merubah susunan sistem perusahaan tanpa RUPS dan tanpa melibatkan pemilik. “Ini benar-benar perbuatan yang tidak manusiawi,” tambah Agus.

    Ik-17/1/2019

    Sebagai kuasa hukum, Togar Situmorang mengaku akan benar-benar memperjuangkan hak-hak kliennya dengan cara melakukan tindakan-tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata. “Dimana harga diri Warga Negara Indonesia yang diperlakukan semena-mena oleh Warga Negara Asing di Tanah Air kita sendiri. Kami akan bertindak cepat. Kami akan melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait. Kami juga meminta kepada instansi-instansi seperti Kepolisian, Imigrasi, Pajak, dan Bandara untuk bekerja secara profesional dan melindungi hak-hak warga negaranya,” tutup Caleg DPRD Bali nomor urut 7 dari Partai Golkar tersebut.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2019/01/15/kasus-hukum-masih-berproses-akses-yayasan-dwijendra-tetap-diblokir/

    Sayangnya, sampai berita ini diturunkan pihak David Mackey belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. tim/ama

    Advertisement