Connect with us

    DAERAH

    Lewati Batas Toleransi Pergub, Mulai 8 Februari akan Diviralkan

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Satpol PP Provinsi Bali terus gencar melakukan sidak di tempat-tempat yang belum menerapkan Pergub No. 79 dan No.80 Tahun 2018. Sehari sebelumnya, SatPol PP menyusuri sejumlah tempat Badung selatan, dan Selasa (22/1/2019) terus berlanjut di Badung utara, yakni Canggu dan Kerobokan Klod. Peninjauan tersebut menyasar sejumlah tempat, diantaranya hotel Liberta, hotel Ibis, hotel Rama Recident, Villa Bunga, Jambuluwuk hotel dan resort, Bali Ayu hotel dan villa, hotel Kanvasoner. Sedangkan di wilayang Canggu, SatPol PP meninjau Taman Suramadu, Jl. Batu Bolong.

    “Tidak penerapan Pergub 79 dan 80 saja, peraturan lain juga kami tertibkan, seperti Pergub 97 tentang timbulan Sampah plastik,” jelas Plt Kasat Polpp Bali, Wayan Suarjana, saat ditemui di Denpasar. Menurutnya, dari hasil peninjauan, pihak pengelola siap mengikuti aturan tersebut sebelum toleransi waktu berakhir, tanggal 8 Februari mendatang. Suarjana mengatakan, banyak pengelola tempat yang berdalih tidak mengetahui aturan tersebut yang disebabkan sosialisasi yang kurang maksimal.

    Baca juga :

    Tak Berbusana Adat dan Beraksara Bali, Satpol PP Bali Sidak Instansi Membandel

    Advertisement

    Namun alasan tersebut dibantahnya. Sebab, kata Suarjana, sosialisasi sudah dilakukan secara serentak di media cetak, media elektronik termasuk media sosial. Sehingga Suarjana mengira alasan tersebut tidak relevan. “Leading sektor juga sudah diimbau untuk menginformasikan peraturan tersebut. Ada juga alasannya tidak ada anggaran, kami maklumi itu saat 2018, tapi sekarang pastinya sudah dianggarkan,” paparnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kabid Tramtib Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si menjelaskan, kendati Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekda Provinsi Bali sudah memberi toleransi waktu sebulan, pihaknya terus melalukan penertiban. “Walaupun tidak ada sanksi hukum, itu bukan alasan untuk mengikuti aturan. Jika waktu yang ditentukan tiba, dan mereka belum mengikuti aturan, siap-siap namanya akan diviralkan,” tegas Dharmadi.

    Baca juga : Luruskan Persepsi Nama LPD, Gubernur Koster Tak Ngotot

    Adapun isi aturan tersebut, diantaranya Pergub No. 79 Tahun 2018, yakni tentang hari penggunaan busana adat Bali secara serentak di seluruh Bali. Pergub No. 80 Tahun 2018, yakni tentang penggunaan bahasa aksara Bali, nantinya seluruh nama-nama fasilitas umum maupun instansi di lingkungan pemerintahan Provinsi Bali akan menggunakan aksara Bali. “Peraturan ini yang urgent. Semuanya harus ikuti Pergub sesuai arahan Pak Gubernur,” pungkas Birokrat asal Nusa Penida, Klungkung itu. eja/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]