EKONOMI
Tak Dukung Pergub Produk Lokal, Awal Februari Kawasan ITDC Mulai Ditertibkan
Denpasar, JARRAKPOS.com – Peraturan Gubernur (Pergub) No.99 Tahun 2018, tentang Pemasaran Produk Lokal yang di launching, Kamis (7/1/2018) sekarang tinggal tahap sosialisasi hingga akhir Januari 2019. Sayangnya, sampai saat ini penerapan Pergub ini belum jelas, sehingga dituding akan kembali menjadi macan kertas. Padahal semua tahapan proses Pergub sudah dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi Bali. Terkait tudingan itu, Kadis Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si membantahnya. “Ketika nanti di awal Februari ditemukan ada yang tidak mematuhi aturan Pergub tersebut bisa kena sanksi. Bahkan sampai izinnya gak diperpanjang. Nanti Pak Gubernur yang menentukan itu,” bebernya di Denpasar, Rabu (30/1/2019).
Karena itulah sebelum awal Februari 2019, pihaknya sudah mengumpulkan jajaran pertanian se-Bali untuk diberikan pemahaman tentang Pergub tersebut. Jadi setelah Pergub ini diberlakukan diharapkan nantinya restoran maupun hotel serta swalayan, maupun chatering dan juga peran serta masyarakat seluruhnya bisa mematuhi. “Untuk bisa merealisasikannya Pak Gubernur sudah bersurat ke Sekda dan Bupati seluruh Bali untuk memfasilitasi peraturan tersebut. Selain itu juga pihaknya juga sudah bersurat ke Parisadha serta Majelis Utama Desa Pakraman untuk dihimbau saat upacara agama, diharapkan menggunakan produk pertanian lokal Bali,” tandasnya.
Baca juga :
Setelah Terbitkan Pergub, Gubernur Koster Genjot Kualitas Buah Lokal
Tidak hanya itu saja, selain menyasar di internal instansi pemerintah daerah se-Bali, penerapan Pergub ini langkah awalnya akan menggandeng pihak ITDC di Nusa Dua. Nantinya ITDC akan mengkondisikan penertiban untuk penerapan produk lokal pertanian diperlukan di kawasan ITDC. Disamping itu, juga berkoordinasi dengan Perusda (Perusahaan Daerah) begitu juga dengan BRI dan BPD yang siap akan membantu kredit penyangga. “Nah sekarang ITDC sedang menyiapkan berapa kebutuhan pertanian yang diperlukan seperti kualitas, jadwal pengiriman, yang selanjutnya akan kita maping ketersedian produk di lapangan,” tuturnya.
Wisnuardhana juga sudah mempersiapkan pedoman umum atau SOP pelaksanaan Pergub, sehingga pelaksanaan Pergub akan menjadi terarah dan bisa menyikapi permasalahan-permasalahan yang ditemui bisa disikapi langsung. “Saya tidak ingin Pergub ini hanya sebatas peraturan tertulis yang implementasinya tidak dilaksanakan,” tandasnya seraya menambahkan Pergub tersebut membahas tentang harga satuan masing-masing komoditi, agar harga yang dibeli nantinya minimal 20 persen diatas biaya produksi. “Banyak sekali biaya komoditi yang kami susun, agar harga jual nantinya bisa menguntungkan untuk petani,” imbuhnya.
Baca juga :
Produk Pertanian Lokal Wajib Dijual Minimal 20% di Atas Biaya Produksi
Ia mengungkapkan Pergub ini juga mempunyai sanksi bagi yang membandel, baik berupa disinsentif yang mengatur pengguna baik hotel dan restoran, chatering maupun swalayan, yang tidak mematuhi ketentuan. “Bagi yang mengikuti aturan tersebut, tentu akan mendapatkan penghargaan, bahkan bisa dibantu promosinya. Tapi untuk sanksi berupa disinsentif merupakan kewenangan dari Pak Gubernur. Kemungkinan sanksi awal akan mendapatkan teguran. Kalau masih membandel dipastikan izinnya akan dipersoalkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. tra/ama
You must be logged in to post a comment Login