EKONOMI
Iklan Iming-iming Palsu Akan Diberi Sanksi
Denpasar, JARRAKPOS.com – Balai Besar POM Denpasar mencatat terus terjadi peningkatan terkait pelanggaran iklan dan publikasi produk obat dan makanan. Di tahun 2016 ada sebanyak 701 pelanggaran dan menjadi 1.893 di tahun 2018. Menurut Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, kondisi tersebut cukup membuat pihaknya dilema mengingat iklan menjadi kebutuhan media, sedangkan disisi lain masyarakat harus mendapat informasi yang layak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diungkapnya pada acara sosialisasi pengawasan dan tindak lanjut pengawasan di Aula BBPOM Denpasar, Rabu (6/2/2019).
Guna mendapat solusi yang efektif, BBPOM Denpasar turut menghadirkan KPID Bali, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Bali, media cetak, televisi, radio dan media online, sejumlah produsen obat dan makanan serta YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Provinsi Bali. Terungkap pelanggaran yang ditemukan BBPOM sangat beragam, salah satunya produsen mencantumkan IE yang fiktif, khususnya pada produk tradisional seperti loloh. Aryapatni juga menyampaikan pelanggaran lainnya meliputi rancangan iklan yang belum disetujui BBPOM, iklan tidak sesuai dengan rancangan yang disetujui, iklan yang berlebihan, nomor ijin edar tidak terlihat, nama produsen tidak terlihat dan nama zat aktif tidak terlihat.
Baca juga :
Penjaga Toko Lengah, Turis Cantik Asal Australia Curi Sepasang Anting-anting
Menyikapi pelanggaran yang terus meningkat tersebut, Aryapatni menjelaskan bahwa BBPOM Denpasar telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pembinaan kepada Pelaku Industri Rumah Tangga (PIRT). Bekerjasama dengan KPID Bali dalam hal pengawasan, termasuk memberi sanksi. “Iklan yang dibuat harus bertanggung jawab kepada publik, memberikan edukasi jangan semata mengiming-imingi untuk membeli,” kata Aryapatni.
Sementara itu, Kepala KPID Bali, I Made Sunarsa menyambut baik kerjasama pengawasan iklan obat dan makanan. Menurutnya kerjasama tersebut berkorelasi dengan upaya dalam tubuh KPID untuk penguatan lembaga. Diharapkan sinergi BBPOM Denpasar dengan KPID Bali tak saja menguatkan lembaga, namun sekaligus menampik bila kedua lembaga ini disebut macan ompong yang kerap diartikan lembaga yang tidak dapat menegakkan aturan. Dijelaskan ada beberapa hal yang dilarang dalam iklan seperti mencantumkan klaim berlebihan, misalnya klaim “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas atau tidak ada efek samping”, “jaminan panjang umur” dan sejenisnya.
Baca juga : Lihat Rekaman CCTV, “KERIS” Tak Ada Aniaya Sang Istri
Iklan juga dilarang menampilkan bintang iklan yang diperankan tenaga kesehatan, tokoh agama, guru, pejabat politik, atau tokoh masyarakat yang menganjurkan langsung penggunaan produk. Kendati KPID Bali memiliki standar pengawasan, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pengawasan dan melapotkan iklan atu publikasi yang melanggar kepada KPID Bali. “Masyarakat jika menemukan pelanggaran terkait iklan dan publikasi diharapkan mengadu ke KPID Bali. Selama ini kami tetap juga awasi, kami juga sedang melakukan penguatan dengan memberi pembinaan dan penghargaan pada sejumlah media, yang melanggar diberi teguran. Kami punya standar pengawasan, dengan ketentuan itu sampai kami dapat mengeluarkan sanksi sesuai ketentuan UU 32 Tahun 2002,” paparnya. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login