Connect with us

    NEWS

    Tak Mendesak, Usulan Ketinggian Bangunan di Atas 15 Meter Tak Sesuai Bhisama

    Published

    on


    Renon, JARRAKPOS.com – Pro dan kontra terkait ketinggian bangunan di atas 15 meter di Bali sampai detik ini, masih terus diperdebatkan. Rumor terkait perubahan aturan bangunan setinggi pohon kelapa tersebut makin memanas, setelah dipicu oleh usulan Pemprov Bali bersama DPRD Bali untuk menggodok revisi Perda No.16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029 yang terus bergulir. Padahal sejumlah akademisi sebelumnya berpendapat, dalam revisi nantinya Panitia Khusus (Pansus) Perda RTRWP Bali itu, tetap mempertimbangkan aspek kearifan lokal, salah satunya Bhisama dalam konsep Asta Kosala Kosali yang mengatur ketinggian bangunan, agar tidak melebihi 15 meter atau melebihi tinggi pohon kelapa.

    1b#Ik-12/7/2019

    Seperti diungkapkan, Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Komang Gede Subudi, saat ditemui di Be Sanur Renon, Denpasar, Jumat (8/2/2019) menegaskan, pertimbangan tersebut bertujuan mempertahankan adat istiadat dan budaya Bali, agar tetap menarik di mata wisatawan. Sebab selama ini, Bali hanya memiliki daya tarik pada alam, adat dan budayanya. Apabila pembangunan Bali tak terkontrol dikwatirkan memberi dampak negatif bagi pulau dewata, akibat perubahan ketinggian bangunan otomatis berdampak negatif pada lingkungan hidup. “Saya setuju dengan Bupati Badung (I Nyoman Giri Prasta, S.Sos, red) bila ketinggian bangunan tetap dibatasi 15 meter atau setinggi pohon kelapa. Justru itu yang harus dipertahankan karena disana letak pariwisata budaya. Kalau ditinggikan, pembangunan akan semrawut,” ungkapnya.

    Baca juga :  Pengembang Prediksi Pasar Properti di Australia Masa Depan Cerah

    Lebih lanjut, salah satu pengusaha tambang batubara di Kalimantan Selatan itu mengatakan, apabila berani mengabaikan Bhisama, dipastikan terjadi kerancuan terhadap tata wajah Bali. Dijelaskan dengan kata lain, pulau Bali kehilangan identitas, sehingga Bali tak lagi menarik bagi wisatawan. Bahkan, pengurus Kadin Bali itu, menampik alih-alih penyesuaian visi misi Gubernur Bali untuk percepatan pembangunan Bali, bukan alasan kuat untuk melakukan perubahan ketinggian bangunan di Bali. Apalagi, lanjutnya, kepadatan penduduk Bali disebut-sebut terus meningkat, namun faktanya manusia Bali kian terkikis. “Karena itu, regulasi ketinggian bangunan di atas 15 meter belum terlalu mendesak,” sentilnya.

    Ia menambahkan, Bali sudah memiliki konsep terkait tata kelola bangunan dan hal tersebut menjadi barometer kunjungan wisatawan ke Bali. Selain menjadi daya tarik, konsep tersebut merupakan antisipasi kerusakan lingkungan hidup, sehingga generasi penerus Bali nantinya dapat mengikuti konsep tersebut. “Dengan menerapkan konsep itu, generasi selanjutnya akan mewariskan lingkungan yang asri untuk kelanjutan pariwisata Bali,” bebernya seraya secara terpisah, Ketua Pansus Raperda RTRW, Ketut Kariasa Adnyana mengatakan, Perda RTRW tidak mengatur sebatas ketinggian bangunan semata, namun juga menyangkut aspek lainnya, seperti budaya, infrastruktur, kebutuhan air dan pengambilalihan kewenangan dari kabupaten/kota oleh provinsi.

    Advertisement

    Baca juga : Gubernur Koster Butuh Data Akurat dan Solid Sukseskan Pembangunan

    Ia menilai, persoalan RTRW bukanlah hal baru di Provinsi Bali yang penyelesaiannya selalu jalan ditempat. “Misalnya Badung kelihatan kaya, sedangkan yang lain miskin, ini artinya ada yg salah dari pembangunan Bali,” jelasnya sekaligus menyebutkan, terkait revisi ketinggian bangunan di atas 15 meter, Kariasa menilai perjalanan Ranperda RT/RW cukup panjang, yang dalam prosesnya atas persetujuan dari bupati/walikota se-Bali, Gubernur dengan DPRD, serta menyamakan persepsi dengan visi misi Gubernur Koster, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali. “Melalui Perda RTRW ini, maka arah pembangunan Bali akan merata, baik ke wilayah timur, utara, dan barat,” tandasnya. tim/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]