Connect with us

    DAERAH

    Pergub Selesai, Gubernur Koster Segera Terapkan PHR Online Seluruh Bali

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Provinsi Bali bakal segera menerapkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) secara terintegrasi dan berbasiskan online. Demikian dikatakan Gubenur Bali, Wayan Koster dihadapan awak media seusai melakukan rapat monitoring Integrasi Sistem dan Data PHR secara Online bersama KPK, Selasa (12/2/2019) siang di ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. “Kami siap membantu bersama KPK agar pendapatan daerah, kabupaten dan kota yang bersumber dari hotel dan testoran bisa lebih optimal lagi,” tukas Koster.

    Dijelaskan Gubernur Koster, sistem yang akan diberikan menjadikan data base wajib pajak dari daerah akan lebih akurat dan mudah dipantau dan dengan sendirinya realisasi pendapatan berdasarkan pajak tersebut bisa tercapai. “Semuanya saya kira sudah siap, Pergubnya sudah selesai dan akan dijalankan di seluruh Bali. Dashboard-nya di BPDF dan dimonitor oleh KPK bagaimana perkembangannya,” jelas Koster. “Kedepannya saya harap bisa secepatnya dilaksanakan tinggal sosialisasi saja. Agar semuanya ya hotel, restoran, villa, bisa menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Ini menjadi momen yang bagus karena provinsi Bali jadi yang pertama menerapkan dan bisa jadi percontohan bagi daerah lain,” katanya menambahkan.

    Baca juga :  BI Implementasikan Elektronifikasi Transaksi Non Tunai Keuangan Daerah

    Sistem online dan terintegrasi menurut Gubernur akan sangat membantu mencegah kebocoran-kebocoran di lapangan apalagi dengan dukungan KPK sebagai lembaga anti korupsi. “ Pajak ini murni untuk pembangunan kabupaten dan kota, tidak ada yang ke provinsi. Kita hanya memfasilitasi dan membantu agar prosesnya bisa berjalan dengan baik. Tetap kabupaten dan kota yang punya,” tegas Koster.

    Advertisement

    Sementara itu Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Suwandha yang ditemui secara terpisah mengapresiasi pemprov yang akan membantu penerapan sistem pajak online PHR ini dengan kebijakan dan pembentukan tim khusus untuk itu. “ Saya berharap komitmen dan juga dukungan dari tiap kabupaten dan kota agar semuanya bisa berjalan, agar semuanya seragam dan kompak dalam satu kelola,” kata Asep.

    Baca juga :  Tekan Rabies, Bupati Mas Sumantri Tegas Minta Anjing Peliharaaan Harus Divaksin

    Pihak Pemprov dan KPK menurutnya juga akan menyiapkan teknologi yang mudah, seperti sistem berbasis android  yang akan memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya. “Jadi tiap transaksi langsung bisa diaplikasikan dan langsung terhubung dengan dispenda. Harapnnya sistem ini digratiskan sehingga tidak memberatkan bagi wajib pajak,” tutupnya. */ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]