DAERAH
Togar Situmorang Dorong Kapolda Bali Berantas “Mafia Tanah”
Denpasar, JARRAKPOS.com – Panglima Hukum, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P sangat prihatin akan persoalan hukum yang membelit masyarakat Bali. “Setelah diberkahi alam Bali, dibesarkan oleh Bali, kini saatnya saya mengabdi,” ungkap Advokat Sekjen Laskar Bali itu, Kamis (28/2/2019), karena miris dengan persoalan Mafia Tanah yang ada di masyarakat dan melibatkan orang pintar, baik dari notaris, pendana (rentenir ), BPN maupun preman. ‘Maka rasa keadilan masyarakat kerap tidak terpenuhi, seperti pada kasus hukum yang sedang saya tangani saat ini yang objeknya lahan terletak di Ungasan-Jimbaran, dimana tanah tersebut merupakan objek lahan yang terletak dalam kawasan premium,” bebernya.
Dijelaskan, tanah tersebut seluas 7.832 m2 yang dimiliki seorang guru olah raga di salah satu sekolah yang terletak di Ungasan-Jimbaran bernama IKD. Dikatakan tanah tersebut dijual oleh IKD kepada Indah M dengan total transaksi sekitar Rp27 milyar dengan harga per are Rp350 juta. Padahal harga tanah tersebut tidak sampai seperti harga yang di tawarkan Rp350 juta. “Hal tersebut merupakan salah satu modus yang diduga dilakukan oleh “Mafia Tanah” untuk membuat pemilik tergiur dan mempermudah Mafia Tanah mendapatkan lahan yang diinginkan,” sebut Calon DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar No. 7 dari Partai Golkar itu.
Baca juga : Layangkan Somasi Terbuka, Togar Situmorang Sayangkan Berita “Bali Surga Pedofilia”
Hal tidak wajar transaksi tersebut dilakukan di salah satu hotel yang terletak di Kuta, Badung yang dihadiri oleh Penjual IKD dan Istri, Notaris Badung, berinisial BB bukan di kantor notaris. Setelah kesepakatan jual beli disepakati dengan total sebesar Rp27 milyar luas tanah 7.832 m2, kemudian pembeli mengaku bernama Indah M, juga HS (pendana) melakukan pembayaran di Bank BCA dengan pembayaran awal sebesar Rp4 milyar dan pada hari yang sama IKD dan Istri disuruh menstransfer kembali dana tersebut sebesar Rp1,580 milyar. Kemudian pada hari itu juga IKD dan Istri disuruh transfer oleh Indah M ke rekening atas nama AK, sebesar Rp840 juta.
Disebutkan pada 24 Januari 2018, IKD dan Istri disuruh lagi oleh Indah M untuk transfer ke rekening FHK sebesar Rp390 juta. “Sampai saat ini IKD dan Istri belum menerima pembayaran atas pelunasan jual beli tersebut, serta sertifikat tanah mereka masih dikuasai BB, Notaris Kabupaten Badung, dan sampai saat ini belum diserahkan kepada penjual, padahal jual beli tersebut belum dilunasi dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran lagi,” ungkapnya. Dalam tugas awal Kapolda Bali akan memberantas Mafia Tanah dan Advokat sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik yang saat ini menjadi Caleg dari Partai Golkar, dapil Denpasar untuk DPRD Bali, nomor 7, agar dalam proses hukum nanti dapat dibantu pihak aparatur Polda Bali.
Baca juga : Gubernur Koster Apresiasi Pencanangan Zona WBK dan WBBM
“Kita berharap Polda Bali menindak lanjutin proses sampai di pengadilan dan para pelaku agar segera dijerat sesuai hukum yang berlaku. Apalagi banyak tanah sengketa di Bali terutama tanah-tanah premium,” tegas Togar dengan tegas mengatakan akan memperjuangkan dan tidak boleh ada sengketa tanah di Bali. “Tidak boleh ada tanah di Bali yang di miliki dengan cara melawan hukum,” tutupnya saat ditemui di kantor Jl By Pass Ngurah Rai No.407 Sanur Bali. tim/ama
Hero.
01/03/2019 at 9:56 pm
Mafia tanah di Indonesia ini sdh bnyk meraja Lela.. Klo bisa mafia” Trsbt di hokum yg setimpal atas perbuatannya.. Agar tiada lg mafia” Tanah yg akan merugikan masyarakat Kecil Dan Lemah.. Sya pribadi sangat mendukung Ada nya pemberantasan mafia tanah trsbt untuk di adili Dan di hukum
.. Lanjut kan perjuangan mu bang togar untuk memberantas nya.. Tetap semangat Dan sukses selalu.