DAERAH
Ga Ada e-KTP, Bisa Gunakan Surat Keterangan Pilih Gubernur
Ket foto : Manfaatkan PB3AS, KPU ajak masyarakat sukseskan Pilkada serentak. (Ist)
DENPASAR, JARRAK POS – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2018 tak akan berhasil dan sukses tanpa partisipasi masyarakat sebagai pemilih. Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Divisi Perencanaan dan Data Dra. Kadek Wirati di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), Denpasar, Minggu (4/2/2018).
Karena itu, untuk bisa menggunakan hak pilih selain terdaftar dalam daftar pemilih, masyarakat juga harus mempunyai KTP elektronik, jika belum ada maka bisa menggunakan surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil setempat. Masyarakat juga bisa mengecek data pemilih atau mencari informasi tentang Pilkada di website resmi KPU Bali. “Apabila belum terdaftar, masyarakat bisa lapor ke KPU terdekat, apakah PPK atau PPS,” ujarnya.
Ia berharap semua masyarakat yang memiliki hak pilih nantinya bisa memanfaatkan hak pilihnya, namun perlu peran serta masyarakat untuk mewujudkan hal ini. Wirati mengatakan pihaknya saat ini sedang melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali. Dalam rangka pemutakhiran data ini, KPU Bali menerjunkan 10.179 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018.
“Mohon diterima kedatangan petugas kami untuk pemutakhiran data,” pinta Wirati. Sebagai penanda, PPDP dilengkapi dengan topi bertuliskan ‘PPDP’ dan ID Card KPU. Menurut Wirati PPDP akan mencatat masyarakat yang punya hak pilih tapi belum masuk ke dalam data KPU, sebaliknya PPDP juga mencoret nama-nama yang tidak lagi punya hak pilih, misalnya warga yang sudah pindah, telah meninggal, warga sipil yang menjadi TNI/POLRI atau hal lain yang membuat warga tersebut tidak berhak. aka/ama
You must be logged in to post a comment Login