NEWS
Dikabarkan “Masuk Angin”, Kasus Aset Bali Hyatt Sanur Disinyalir Menguap
[socialpoll id=”2540016″]
[socialpoll id=”2540018″]
[socialpoll id=”2540019″]
[socialpoll id=”2540020″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Kabar penuntasan kasus aset Pemprov Bali atas kepemilikan lahan Bali Hyatt Sanur ternyata belum tuntas. Padahal kasus yang berawal sekitar tahun 1972, saat Gubernur Bali (Sukarmen) melakukan pelepasan hak atas tanah DN 71 dan DN 72 seluas kurang lebih 2,5 Hektar untuk dijadikan saham kepemilikan pada PT. Sanur Bali Resort Development sampai kini disinyalir belum ada titik temu dan disinyalir menguap. Salah satu sumber yang namanya menolak disebutkan mengungkapkan Pemprov Bali mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT. Sanur Bali Resort Development. Sementara PT. Sanur Bali Resort Development mempunyai saham 5 persen di Hotel Bali Hyatt Sanur. “Tapi anehnya Pemprov Bali tak pernah mendapatkan pendapatan dari deviden saham tersebut,” kata sumber itu saat ditemui di Denpasar, Jumat (8/3/2019).
Bergulirnya kasus aset Pemprov itu memang sudah bertahun-tahun bergulir. Bahkan, saking semangatnya waktu itu sempat dibentuk Pansus Aset DPRD Bali untuk menelusuri dugaan lenyapnya tanah milik Pemprov ini. Namun anehnya kini terasa kasus ini mengendap dan belum ada kejelasan terkait kasus aset itu. Sumber lain menduga bahwa pihak terkait sudah masuk angin saat menelusuri kasus aset yang nilainya milyaran itu. “Kan sudah sampai ke pusat di telusuri. Sekarang kok kesannya diam. Jangan-jangan sudah masuk angin. Kita sebenarnya menunggu kejelasan kasus ini hingga tuntas,” ungkapnya saat dihubungi terpisah, karena kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kepemilikan saham belum pernah tercatat dalam neraca keuangan Pemprov Bali, sehingga dokumen pelepasan aset dan kepemilikan saham tidak dimiliki oleh Pemprov Bali hingga saat ini.
Baca juga : Terus Diselewengkan, Agus Mulyawan Ngotot Dana Bansos Dihapus
Celakanya lagi, sebelumnya juga beredar rumor terkait saham di Hotel Bali Hyatt Sanur itu, bahkan sudah dijual secara sepihak oleh PT. Sanur Bali Resort Development kepada Pihak Ketiga tanpa sepengetahuan Pemprov Bali. Menanggapi persoalan kasus itu, sebagai Panglima Hukum, Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P, malah menilai adanya dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dan penggelapan dalam kasus ini. Sebab PT.Sanur Bali Resort Development menjual saham milik Pemprov Bali tanpa sepengetahuan Pemprov Bali. Togar juga menilai adanya penggelapan aset dan indikasi korupsi, sebab hilangnya aset itu menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah. “Prosedur mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut cacat administrasi karena tidak sesuai prosedur. Yaitu, untuk mendapatkan HGB, tanah tersebut harus dikembalikan dulu oleh Pemprov kepada negara,” tandasnya.
Togar Situmorang yang juga maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar nomor urut 7 dengan tagline ‘Siap Melayani Bukan Dilayani’ itu, juga meminta Komitmen Pemprov Bali khususnya Gubernur Bali saat ini sangat ditunggu untuk mengambil kembali aset tanah Pemprov di Hotel Bali Hyatt Sanur yang sejak direnovasi lima tahun lalu, sekarang sudah berganti nama menjadi Hyatt Regency. Apalagi DPRD Bali melalui Pansus Aset yang telah dibentuk sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi, agar Gubernur Bali melayangkan gugatan secara perdata dan pidana, serta menugaskan dan memerintahkan Walikota Denpasar untuk mencabut dan membatalkan IMB untuk pembangunan sarana dan prasarana di Hotel Bali Hyatt Sanur. Togar Situmorang yang juga sebagai Pengamat Publik menyebutkan yang lebih kacaunya lagi sudah jelas Kanwil BPN Bali menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut cacat administrasi.
Baca juga : Temukan Barang Terlarang, Razia Gabungan Geledah Lapas Kerobokan
“Itu kan jelas karena bertentangan dengan SK Mendagri Nomor 139 Tahun 1972 dan Peraturan Menteri (Permen) Agararia/BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah, Pemkot Denpasar malah menerbitkan IMB pada tahun 2016,” tambah advokat berdarah Batak itu, seraya mengajak berbagai pihak untuk mengevaluasi kasus ini, sekaligus mengkaji langkah berikutnya, mengumpulkan data-data yang lebih valid lagi, karena menurutnya ini terkait dua persoalan, yakni terkait aset dan saham. “Keduanya kabur, tidak jelas. Ini yang perlu kita telusuri,” tegas Togar Situmorang yang saat ini juga sedang menyelesaikan program S3 Hukumnya di Universitas Udayana, sekaligus menyarankan Pansus Aset sebelumnya untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan, agar kasus ini menjadi terang benderang.
“Pansus Aset kan sebelumnya sudah terbentuk (saat ini sudah dibubarkan, red), tinggal di usut, desak para pemegang saham. Tanyakan pada mereka mengapa pada saat pengalihan saham pada saat itu tidak melibatkan Pemprov Bali? Kalau kita bekerja secara optimal, sebenarnya banyak cara yang bisa kita lakukan untuk mengungkap kejanggalan kasus ini. Kita bisa minta Pemprov Bali melalui BPKAD bersurat ke Kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam untuk melakukan penelitian dan pengkajian. Kita juga bisa undang BPN Kota Denpasar, karena kan BPN Denpasar yang menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) agar diadakan pengukuran kembali atas tanah tersebut,” sentil Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates itu. Sayangnya sampai berita ini diturunkan, pihak PT. Sanur Bali Resort Development belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut. Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya mengaku belum bisa berkomentar banyak. “Sudah bubar kok baru nanya Pansus. Ya kan sudah ada rekomendasi Pansus itu, tinggal Pemprov yang nindaklanjuti. Nu sibuk sekarang mesimekrame,” jawabnya singkat. tim/net/ama
You must be logged in to post a comment Login