Connect with us

    EKONOMI

    Empat Tahun Lebih Beroperasi, King Laundry Disinyalir Belum Kantongi Izin

    Published

    on


    Badung, JARRAKPOS.com – Kasus usaha yang diduga tanpa mengantongi izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Badung. Kali ini dari informasi masyarakat, diketahui Master King Laundry yang beralamat di sekitar Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung itu, disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin selama empat tahun. Tersebut usaha binatu itu, sempat disemprit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melalui surat peringatan I yang dilayangkan 26 November 2018, akibat tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Anehnya setelah lama tidak bisa menunjukkan berbagai izin yang diperlukan untuk persyaratan menjalankan usaha, kini menurut informasi pemilik usaha sudah mulai mengurus perizinannya. Bahkan tercium kabar pemilik usaha itu dikabarkan banyak terbelit kasus saat mendirikan usahanya.

    17/2/2019

    Saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, Drs. I.G.A.K. Suryanegara, M.Si, Jumat (22/2/2019) memang membenarkan Master King Laundry telah diberikan surat peringatan I, karena 29 Oktober 2018 pemilik usaha tidak mampu menunjukkan surat yang bisa dijadikan dasar untuk izin mendirikan usaha. Sehingga surat peringatan tersebut memerintahkan, agar pemilik usaha menghentikan sendiri aktifitas Master King Laundry. Kedua menjelaskan waktu surat peringatan ini diberikan selama 7 hari sejak surat ini diterima. Ketiga, apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan surat peringatan maka Satpol PP Kabupaten Badung akan melakukan tindakan Pro Yustisia sesuai dengan standar operasional prosedur.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2019/02/20/terkait-kasus-pltu-riau-1-fiktif-yohanes-kotjo-dan-setya-novanto-jadi-saksi-terdakwa-idrus-marham/

    “Setelah kita panggil yang bersangkutan belum membawa data sama sekali. Sehingga kita tindak lanjuti dengan memberikan peringatan. Setelah kita memberikan peringatan baru dia bawa data tentang OSS (Online Single Submission, red) termasuk ijin lokasi. Nah setelah dikonfirmasi dengan dinas perizinan bahwa OSS yang diterbitkan secara nasional karena belum terintegrasi dengan data daerah itu masih bisa berlaku,” ungkapnya seraya menegaskan OSS itu tidak berlaku bila sudah dijawab resmi oleh Dinas Perizinan bahwa permohonan perizinannya tidak memenuhi syarat karena mereka tidak memenuhi komitmen yang harus di perlukan untuk izin daerah. “Karena kami dapat konfirmasi seperti itu ya kami tunda dulu. Artinya setelah diberikan peringatan, karena dari awal kita selalu menekankan pembinaan bukan punismentnya,” jelas Suryanegara.

    Advertisement

    Ik – 24/9/2018

    Dijelaskan Suryanegara, Master King Laundry sempat berjalan selama tiga tahun namun terhenti, sehingga diambil alih pemilik yang baru yakni atas nama Ni Made Rusmiati, SE. Setelah kembali dihidupkan baru mengurus ijin. Sehingga dalam setahun beroperasi Master King Liundry hanya mengantongi Nomer Induk Berusaha (NIB) yang terekam di OSS nasional. Saat ditanya apakah Master King Laundry sudah membayar pajak? Suryanegara menginformasikan hanya untuk satu tahun terakhir. Sehingga bisa diduga Master King Laundry saat beroperasi sebelumnya sekitar tiga tahun lalu beroperasi tanpa ijin dan tidak membayar pajak. Diketahui mencuatnya kasus Master King Laundry yang diduga beroperasi tanpa izin itu, diawali adanya laporan ke Reserse Kriminal Umum Polda Bali tanggal 17 Januari 2019 yang menyeret nama pemilik Master King Laundry terlibat dalam kasus jual-beli tanah yang ada keterkaitannya dengan lokasi usaha. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Dinas Perijinan Kabupaten Badung yang membenarkan Master King Liundry sudah mengurus ijin usahanha.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2019/02/20/ungkap-aksi-money-politics-kadek-agus-mulyawan-beri-hadiah-bagi-pelapor/

    Sementara itu dihubungi terpisah lewat handphonenya, Ni Made Rusmiati yang disebut-sebut kabarnya sebagai pengelola, saat dikonfirmasi terkait apakah usahanya sudah mengantongi izin? dijawab sudah diurus dengan mempersiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan. “Izin sudah diurus sama teman, jadi kita sudah menyiapkan dan memenuhi persyaratan yang ada di situ,” jawabnya. Lanjut ditanya sejak kapan beroperasi dan surat izin mulai diurus kapan, karena sudah mendapatkan Surat Peringatan I dari Satpol PP Badung, kata perempuan yang katanya akrap disapa Rus ini enggan menjawab dan meminta langsung mengeceknya ke instansi penegak Perda yang dimaksud. “Bapak cek saja surat-surat itu di Satpol PP. Silahkan bapak mencari tau disana, saya lagi ada tamu,” jawabnya langsung memutuskan sambungan handphone. tim/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]