Connect with us

    NEWS

    LSM JARRAK Tuding Ada Orang Kuat Dibalik Kasus Menguapnya Aset Pemprov di Bali Hyatt Sanur

    Published

    on

    [socialpoll id=”2540016″]

    [socialpoll id=”2540018″]

    [socialpoll id=”2540019″]

    [socialpoll id=”2540020″]

    Advertisement

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua BPW LSM JARRAK Provinsi Bali, I Made Rai Sukarya menyoroti tiga kali pergantian Ketua Pansus Aset Peprov Bali, semua ketuanya dinilai lembek (tidak kerja tuntas, red), khusus untuk menyelesaikan permasalahan dugaan menguapnya saham Pemprov Bali di PT Sanur Bali Resort Development. Pansus yang sejak kepemimpinan Made Arjaya hingga Ketua Pansus Aset terakhir yang dibubarkan saat ini diketahui pegang data, namun dipertanyakan kenapa permasalahan ini dibiarkan mengambang. “Ada apa dibalik dugaan menguapnya saham Pemprov Bali di Sanur Bali Resort Development. Apa ada orang besar bermain dibalik ini semua. Kenapa Pansus Aset bisa sampai taringnya patah, sehingga kerjanya tidak tuntas,” ujar Rai Sukarya mempertanyakan kinerja Pansus Aset di Denpasar, Minggu (10/3/2019).

    Rai Sukarya menjelaskan pada saat Made Arjaya menjadi Ketua Pansus Aset diketahui ada informasi yang mengarah adanya aliran saham ke sebuah yayasan seharusnya itu ditelusuri. Karena menurutnya tidak mungkin ada pelimpahan aset tanpa disertakan sebuah catatan legal. Ia menuding ada orang kuat di internal pemerintah yang membekingi hal ini bisa terjadi. Dipastikan ada transaksi yang terjadi di dalamnya, sehingga perusahaan yang membangun saat ini di lahan Bali Hyett Sanur memiliki legalitas yang jelas. Semestinya Pansus Aset bisa merunut permasalahan ini dengan baik diawali adanya kerjasama Pemprov Bali dengan PT Sanur Bali Resort Development melalui sertifikat pengelolaan atas lahan dimana saham 5 persen yang dimiliki perusaan tersebut 10,5 persen merupakan saham Pemprov Bali. Kerjasama yang berlangsung 10 tahun ini selanjutnya pasti dilanjutkan kerjasama baru dan dipastikan ada catatan baru yang jelas dari para pemegang saham yang semestinya bisa ditelusuri dan datanya pasti ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Baca juga : Arjaya Bongkar Saham Pemprov Bali Mengalir ke Yayasan, Gubernur Koster Diminta Tegas Selamatkan Aset Bali Hyatt Sanur

    Melihat kinerja Pansus Aset yang tak kunjung tuntas ini, ia menaruh curiga permasalahan ini sengaja dibiarkan berlarut-larut dengan informasi yang dibuat seakan-akan bias. Hingga ada informasi yang menyebutkan catatan di BPN terkait lokasi tidak sesuai kondisi di lapangan juga sangat janggal dan dituding sebagai salah satu faktor hilangnya aset Pemprov Bali. Selama 10 tahun menjalani kerjasama pengelolaan lahan sejak 1969 hingga 1979 juga dinilai sangat aneh, karena tidak ada pembagian deviden usaha. Hingga berjalan puluhan tahun dipastikan ada banyak pihak yang berusaha bermain di dalamnya. Untuk itu Rai Sukarya mendesak semua kalangan termasuk pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia berharap saham milik Permprov Bali bisa dikembalikan melalui kewenangan yang dimiliki pemerintah mengingat lahan tersebut digunakan investor melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

    Advertisement

    Pria yang dikenal tidak bisa diam melihat ada pihak-pihak yang merugikan pemerintah ini juga menegaskan, pemerintah harus mulai menyusun strategi melalui pendekatan kekuasaan yang dimiliki, agar aset atau saham Pemprov Bali bisa kembali dimunculkan. Upaya ini diharapkan sudah memberikan hasil dan tidak menunggu HGB Bali Hyatt Sanur yang dimiliki Hyatt Regency saat ini sampai berakhir di tahun 2022. Kasus ini jelas-jelas sudah menyebabkan pemerintah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertahun-tahun. Keberadaan yayasan yang dimaksud juga harus ditelusuri lebih jauh bila keberadaannya masih ada atau pihak mana saja yang sudah diuntungkan sehingga ada transaksi jual-beli yang membuat saham pemerintah hilang. “Pemerintah harus membuat tim khusus untuk mengurai masalah ini. Data di BPN harus dikumpulkan agar jelas duduk persoalannya yang membuat saham kita bisa lepas. Tidak ada kata takut, kami dari LSM JARRAK akan mendampingi. Saham Pemprov harus kembali muncul. Jangan sampai kasus seperti ini kembali terjadi pada aset kita yang lainnya, jangan sampai dimakan orang rakus,” harapnya agar pemerintah bergerak cepat menyelesaikan persoalan aset di Sanur itu.

    Baca juga : Terindikasi Korupsi, Saham Pemprov Bali dari Aset Bali Hyatt Diduga Menguap

    Diketahui sebelumnya, mantan Ketua Pansus Aset DPRD Provinsi Bali, Made Arjaya yang juga mantan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali buka-bukaan perihal menguapnya aset Pemprov Bali di PT Sanur Bali Resort Development. Ditegaskannya secara legal formal pemerintah Provinsi Bali saat ini tidak memiliki data yang mampu menguatkan adanya nilai saham yang dimaksud. Namun dari penelusuran Pansus aset yang ia pimpin, sempat ada informasi yang mengatakan saham tersebut diduga mengalir ke sebuah yayasan yang seingatnya bernama Yayasan Swadharma. Dijelaskannya pada tahun 1969 pemerintah Provinsi Bali mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk pengelolaan lahan selama 10 tahun yang masuk ke dalam saham PT Sanur Bali Resort Development, sehingga dari keseluruhan saham 5 persen didalamnya 10,5 persen dimiliki Pemprov Bali.

    Arjaya mengungkapkan semua data ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) termasuk surat warkah kepada yayasan yang dimaksud. Arjaya menceritakan sempat salah satu pegawai BPN bernama Jiwa pernah menunjukkan seluruh warkah sehingga secara proses tidak ada kesalahan. Masuknya saham Pemprov Bali kedalam saham PT Sanur Bali Resort Development akhirnya menguap setelah berjalan 10 tahun sesuai hak pengelolaan yang dimiliki. Arjaya menegaskan secara legal formal BPN mampu menjelaskan namun ada hal yang membuat blunder yakni alamat lokasi lahan di Kelurahan Sanur namun tertulis di Sanur Kaja dan dinilai sangat fatal.

    Advertisement

    Baca juga : Dikabarkan “Masuk Angin”, Kasus Aset Bali Hyatt Sanur Disinyalir Menguap

    Dikatakan, tahun 1969 Pemprov Bali bekerjasama dengan PT Sanur Bali Resort Development pernah memiliki aset sertifikat pengelolaan. Sementara saat ini perusahaan yang ada di lahan tersebut secara legal memiliki hak secara penuh. Sehingga yang sesungguhnya perlu ditelusuri terkait menguapnya saham milik Pemprov Bali di PT Sanur Bali Resort Development, kemana aliran dana tersebut belum jelas sampai saat ini. “Yang hilang saham kita dijual atau memang mengecil itu yang perlu ditelusuri. Kalau dijual uangnya berapa dan uangnya masuk kepada siapa ini yang belum jelas sampai saat sekarang. Itu yang terjadi dulu, kalau sekarang ini bisa dikatakan ada tindakan korupsi. Begitu diserahkan kepada yayasan, begitu saham Bali Resort dijual kemudian saham kita ikut dijual. Hasil penjualannya ke siapa? ini yang perlu dijelaskan,” ungkap Made Arjaya.

    Sayangnya sampai beberapa kali berita diturunkan belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak PT Sanur Bali Resort Development selaku pemiik Hotel Bali Hyatt Sanur yang sekarang bersama Hyatt Regency. Ketika terus dihubungi dan disambangi belum ada yang bisa berkomentar atau memberi klarifikasi dugaan menguapnya saham Pemprov Bali atas kepemilikan aset lahan di Hyatt Regency. tim/net/ama 

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]