Connect with us

    NEWS

    Organda Bali Tegaskan Angkutan Online Harus Ikuti Aturan Main

    Published

    on

    Ket foto : Ketua DPD Organda Bali I Ketut Eddy Dharma Putra, S.Sos.


    DENPASAR, JARRAK POS – Ketua DPD Organda Bali I Ketut Eddy Dharma Putra, S.Sos mengapresiasi Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali untuk melakukan penataan, penertiban dan pengurusan izin bagi kendaraan angkutan sewa khusus (tranportasi online). Pemasangan stiker pada transportasi online sebagai salah satu bentuk akhir pengurusan izin, agar bisa beroperasi sebagai angkutan sewa khusus atau taksi online resmi. “Langkah Kadishub memberikan pemasangan stiker sebagai langkah awal bahwa benar transportasi online sudah berizin sudah memiliki tanda khusus,” papar di Denpasar, Sabtu (3/2/2018).

    Dikatakan, angkutan sewa khusus karena wilayah beroperasi sesuai dengan wilayah yang ditetapkan (terbatas), maka segala perizinannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi. Untuk di Provinsi Bali wilayah operasi dari angkutan sewa khusus ini berada di wilayah Sarbagita plus. Diketahui sesuai Peraturan Menteri Perhubungan yang baru yaitu peraturan mentri Nomor 108 pada bulan oktober Tahun 2017 ini telah diatur secara menyeluruh berkaitan dengan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

    Delapan kekhususan dari angkutan sewa khusus mengharuskan memenuhi standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan, seperti kendaraan harus diuji Keur, pengemudi harus dengan SIM A Umum serta dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker. Jadi Organda mengharapkan seluruh armada angkutan sewa khusus di Bali mengikuti aturan main itu. “Ada beberapa kriteria yang harus dimiliki transport persyaratan mutlak dan lumrah harus diikuti. Kami minta syarat-syarat itu harus segera dipenuhi sebelum bisa beroperasi secara resmi,” jelasnya.

    Advertisement

    Disisi lain, kebutuhan transportasi online di Bali harus disesuaikan dengan kebutuhan agar tidak over suplay. Untuk itu harus disesuaikan antara suplay dan demand. Dengan demikian pemasangan stiker akan memberikan ciri khusus agar masyarakat mengetahui angkutan sewa khusus, sebagai identitas khusus bagi angkutan online. Namun permasalahan sekarang adalah pada harga tarif angkutan yang dinilai masih jauh lebih rendah dari angkutan konvensional sehingga harus dicarikan titik temu sehingga didapat kesepakatan.

    Karena itu, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada upaya pengayoman dan tidak mematikan moda angkutan yang sudah ada. “Yang membuat kecemburuan karena ada gep harga yang tinggi, ini perlu dicarikan titik temu dan solusi, sehingga ada win-win solusion pada masalah harga dimana batas atas dan batas bawah bisa disepakati semua pihak,” tandasnya seraya berharap dengan pemasangan stiker itu, mampu memberikan identitas sehingga angkutan yang menggunakan aplikasi ini akan mudah dikenali dan dipastikan telah memiliki izin operasi resmi yang lengkao. Pemasangan stiker juga untuk meningkatkan kesadaran dari para operator maupun driver kendaraan atau taksi online untuk mematuhi semua regulasi yang ada. eja/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    1 Comment

    1 Comment

    1. Kanta Wayan

      04/02/2018 at 11:48 pm

      *Tentang harga kami mohon pakai tarif atas.
      * Cabut dulu peraturan Kepolisian RI,Tentang diperbolehkan nya memakai HP dlm mengendarai kendaraan bermotor …
      Trims.

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]