Connect with us

    EKONOMI

    Mengejutkan, Made Santha Akui Kebocoran Pajak Rp75 Miliar Setiap Tahun

    Published

    on

    [socialpoll id=”2540016″]

    [socialpoll id=”2540018″]

    [socialpoll id=”2540019″]

    [socialpoll id=”2540020″]

    Advertisement

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Sangat mengejutkan, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha mengakui terjadi kebocoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp75 Milyar setiap tahun. Kebocoran ini disebabkan karena di Bali masih ada sekitar 50 ribu unit kendaraan yang beroperasi namun masih menggunakan plat luar Bali. “Kalau kita lihat itu potensinya kita sekarang kalikan saja rata-rata Rp. 1,5 juta paling tidak Rp. 75 milyar,” papar Made Santha di Denpasar, Kamis (14/3/2019).

    Dijelaskannya dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah masih banyak kendaraan-kendaraan luar Bali yang beroperasi di Bali. Dari kondisi ini banyak kendaraan luar Bali yang dimiliki oleh masyarakat yang berasal dari luar Bali beroperasi di Bali dan ada juga kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat Bali menggunakan plat luar Bali. Inilah yang diharapkan Made Santha agar masyarakat yang menggunakan kendaraan berplat luar Bali melebihi tiga bulan untuk segera memutasikan residen atau samsatnya ke Bali. Sesuai dengan perintah Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dimana masyarakat diberikan kewenangan tiga bulan berturut-turut beroperasi setelah itu dia harus memutasikan residen kendaraanya.

    Baca juga : Saham Pemprov di Bali Hyatt Sanur Menguap? Disinyalir Dibeli Kolongmerat Asal Hongkong

    Secara khusus mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali ini juga menghimbau krama Bali yang mengoperasikan kendaraan plat luar Bali dengan kesadaran sendiri agar pajaknya didaftarkan di Bali. Harapan ini sekaligus sebagai bentuk motivasi agar baik masyarakat Bali maupun luar Bali yang mencari penghidupan di Bali sama-sama memberikan kontribusi bagi pembangunan di Bali utamanya di sektor infrastruktur jalan. Ia tidak mau ada keluhan dari masyarakat atau dari kalangan pengusaha bila banyak jalan rusak namun ia sendiri tidak membayar pajak kendaraannya di Bali. “Kepemilikan maupun masyarakat Bali dan luar Bali kalau sudah memenuhi ketentuan yang tadi supaya dipindahkan dalam rangka ikut berpartisipasi menjaga pembangunan Bali, khususnya dari sisi infrastruktur jalan,” harapnya.

    Advertisement

    Pria yang juga sukses berbisnis di kuliner ini, juga menegaskan jumlah kendaraan yang berdomisili (membayar pajak di Bali, red) 90% adalah jenis kendaraan roda dua dan sisanya kendaraan roda empat keatas. Sementara untuk kendaraan plat luar yang beroperasi di Bali diperkirakan berbanding terbalik dimana kendaraan roda empat keatas sekitar 90 persen dan sisanya kendaraan roda dua. Bocornya pajak puluhan miliar rupiah ini dipastikan juga karena lemahnya penegakan aturan sehingga penegakan sanksi bagi pelanggar tidak bisa dilakukan dengan baik. Made Santha mengakui hal ini sangat klise karena banyak kendaraan bolak-balik keluar Bali hanya untuk menghindari membayar pajak. “Saya tidak sebenarnya mengajak teman-teman berpikir seperti itu yang saya ajak adalah ada panggilan moral. Ketika dia itu melakukan segala aktivitas di Bali yang semestinya juga punya tanggung jawab moral untuk berbenah terhadap infrastruktur yang ada di Bali itu,” harapnya.

    Baca juga : Gandeng 46 Bumdes, Samsat Badung Target Pendapatan PKB Rp318 Milyar

    Bertanggung jawab atas kebocoran ini, pria yang dikenal menyukai mobil VW ini mengaku telah ada draf rancangan Perda untuk mengatur hal tersebut. Namun ketika didesak kapan bisa dirampungkan Made Shanta enggan berbicara banyak. “Sekarang akan ada beberapa pemikiran disana, nanti saatnya saya berbicara khusus untuk itu,” jelasnya yang berkeinginan kedepan mampu mengembalikan dan membawa pulang pajak Ranmor dari luar Bali ke Bali setelah aturan yang dimaksud diundangkan. “Kadispenda Bali mengajak pulang pajak kendaraan bermotor yang menjadi hak pembangunan di Bali, setelah itu apa insentif yang diberikan ketika mau pulang?. Tunggu episode berikutnya,” tutup Pria yang juga pernah bertugas di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini. eja/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]