NEWS
Berstatus Bodong, Satpol PP Badung Tutup Sementara Operasional Sky Garden
[socialpoll id=”2542672″]
Badung, JARRAKPOS.com – Tempat hiburan malam Sky Garden di kawasan Jalan Legian, Kuta, Kecamatan Kuta akhirnya terpaksa ditutup oleh pihak Satpol PP Badung, berdasarkan pemberitahuan surat No. 640750 Gakda dan Perkada. PP tanggal 13 Maret 2019 tentang perihal penghentian sementara kegiatan operasional Sky Garden. Penghentian operasional itu ditandai dengan pemasangan stiker pemberitahuan dari Satpol PP Pemkab Badung, sebagai bentuk penghentian sementara kegiatan operasional Sky Garden. Pasalnya pihak manajemen Sky Garden tidak bisa menunjukan kelengkapan Izin operasionalnya alias berstatus bodong.
Dengan adanya surat tersebut maka pihak Satpol PP mengintruksikan kepada seluruh staff dan karyawan Sky Garden mematuhi tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Badung untuk menghentikan operasional sementara Sky Garden, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019, bertempat di Jalan Legian No.61 Kuta Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta yang telah diadakan pemesangan stiker pemberitahuan dari Satpol PP Pengkab Badung.
Baca juga : Bupati Karangasem Sidak Kantor BPKAD Karangasem
Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara membenarkan penutupan sementara operasional Sky Garden. Pihaknya mengaku belum melakukan penyegelan dan baru diberikan peringatan tertulis 1. “Durung (belum, red) nyegel, baru teguran tertulis 1. Durung karena masih unsur pembinaan, masih ada toleransi untuk ngurus izin, kalo segel harga mati gak boleh bergerak sama sekali,” katanya saat dihubungan via WhatsApp seraya menegaskanbkepada seluruh Direktur dan Komisaris PT. ESC Urban Food Station untuk bisa menindak lanjuti persyaratan yang harus dipenuhi, agar bisa kembali beropersional. tim/ama
You must be logged in to post a comment Login