NEWS
Togar Mengaku Kaget, Penangkapan Mantan Wakil Gubernur Bali Menjurus Politik
[socialpoll id=”2542672″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Panglima Hukum yang juga salah satu kuasa hukum mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta yang terbelit kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. mengaku kaget mendengar kliennya ditangkap. Padahal sempat sebelumnya bertemu Caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar itu untuk datang memenuhi pemeriksaan di Polda Bali. “Saya kaget Bapak Sudikerta ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai. Padahal tadi pagi (Kamis, red) saya dengan Bapak Sudikerta bertemu untuk membicarakan Kamis siang akan datang ke Reskrimsus Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan,” ungkap Togar saat dihubungi di Denpasar, Jumat (5/4/2019).
Namun, setelah pertemuan tersebut, Togar mengaku tidak ada dihubungi mantan Ketua DPD Golkar Bali itu sampai terdengar kabar ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Bahkan, dirinya juga kaget Sudikerta dikabarkan mau ke luar negeri, padahal statusnya masih dicegah ke luar negeri. “Tapi setelah pertemuan itu terjadi dari siang sampai sore Bapak Sudikerta tidak ada kabar, sekalinya memberi kabar bahwa dirinya ditangkap polisi di Bandara Ngurah Rai. Saya spontan kaget mendengar kabar tersebut, apalagi Bapak Sudikerta diberitakan akan melakukan perjalanan keluar negeri. Ini benar-benar diluar nalar saya,” kata Panglima Hukum itu.
Baca juga : Mampu Jaga Kebhinekaan, Budayawan dan Seniman Sunda Dukung Ismaya
Pasalnya Kamis pagi dirinya dan Sudikerta bertemu untuk membahas rencana Kamis siang akan datang ke Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. “Saya sendiri heran kenapa Bapak Sudikerta bisa ke bandara? Setelah Bapak Sudikerta ditangkap banyak wartawan juga menghubungi saya, banyak pertanyaan apa ini menjurus ke politik? Karena hari ini tanggal 4 bulan 4 Sudikerta Calon DPR RI nomor urut 4 dari Partai Golkar nomor 4. Apa ini ada kaitannya dengan pesta demokrasi yang tinggal beberapa hari lagi?,” sentilnya.
Namun Togar menggaris bawahi penetapan tersangka dan penangkapan Sudikerta ini bukan karena kasus korupsi. Apalagi masih diduga melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang. Dikatakan dugaan tersebut mesti harus dibuktikan dulu kebenarannya. “Yang pasti kita tidak mau berspekulasi begitu banyak, agar pemberitaan di media tidak melebar. Kita kooperatif, kita ikuti proses hukum. Saya dan tim akan mempersiapkan upaya-upaya hukum,” tegas Managing Partner Togar Situmorang & Associates ini. tim/ama
You must be logged in to post a comment Login