DAERAH
Panwaslu Sosialisasikan Larangan Berkampanye di Tempat Sembahyang
Ket foto : Panwaslu Tabanan menggelar sosialisasi kepada para Bendesa adat dan Perbekel se- Kecamatan Kediri.
TABANAN, JARRAK POS – Masa kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dimulai per 15 Februari 2018. Beberapa larangan kampanye mesti diketahui oleh kedua pasangan calon termasuk masyarakat. Guna memberikan pemahaman mengenai larangan tersebut, Panwaslu Tabanan menggelar sosialisasi kepada para Bendesa adat dan Perbekel se- Kecamatan Kediri. Selain dihadiri para Bendesa Adat dan Perbekel se-Kecamatan Kediri, sosialiasi yang digelar di Warung Nami Rasa, Tabanan, Rabu (7/ 2/ 2018) juga dihadiri Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia.
Ketua Panwaslu Tabanan, I Made Rumada mengatakan masa kampanye pasangan calon gubernu dan wakil gubernur Bali akan dimulai sejak tanggal 15 Februari 2017. Jadi sejak saat itu seluruh Alat Praga Kampanye ( APK ) yang saat ini dipasang seperti baliho harus sudah diturunkan. Hanya alat praga kampanye yang dikeluarkan oleh KPU Bali yang bisa dipasang di titik titik yang sudah ditentukan oleh KPU. Dalam sosialisasi itu pihaknya juga menyampaikan kesepakatan bersama mengenai larangan berkampanye di tempat ibadah atau sembayang. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh KPU Bali, Bawaslu Bali, MUDP Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, PHDI Bali, MPAG Bali, MUI Bali, MATAKIN provinsi Bali, PGI wilayah Bali dan WALUBI provinsi Bali. “Saya informasikan bagi para bendesa adat apabila ada pasangan calon gubernur yang ingin menggelar sosialiasi atau simakrama di areal pura termasuk di wantilan pura ataupun di tanah pelaba pura, itu tidak diperbolehkan,” tandasnya.
Hal itu merujuk kesepakatan antara KPU Bali, Bawaslu Bali, MUDP Provinsi Bali, FKUB Bali dan perhimpunan agama yang ada di Bali. Apabila pasangan calon hanya ingin melakukan sembahyang di Pura itu tidak dipermasalahkan. Namun ketika selesai sembahyang pasangan calon ingin mengadakan sosialisasi atau simakrama di wantilan yang ada di areal Pura itu dilarang. “Kami tidak melarang pasangan calon melangsungkan persembahyang di pura atau di tempat ibadah lainya. Namun yang dilarang ketika selesai sembahyang pasangan calon menggelar simakrama di wantilan pura ataupuan di tempat ibadah lainya apalagi melangsungkan kebulatan tekad itu tidak diperbolehkan,” terangnya.
Pihaknya menghibau kepada para bendesa adat tetap hati hati karena saat ini menjadi target loby para pasangan calon atau tim sukes dari pasangan calon untuk memuluskan digelarnya simakrama. . “Apalagi pengurus adat itu sebagai ASN ( aparatur sipil negara ) saya tegaskan agar lebih jeli sehingga tidak sampai menjadi permasalahan ,” terangnya. Begitujuga bagi para Perbekel, diharapkan mematuhi peraturan yang ada. Karena jabatan Perbekel sangat melekat. “Kami pun akan menindak apabila menemukan perbekel menghadiri deklarasi atau kampanye salah satu pasangan calon,” tandasnya.
Perbekel Nyitdah Dewa Putu Alit Arta dalam kesempatan itu menanyakan posisinya sangat dilematis. Ia menanyakan kapan posisinya sebagai kepala desa atau sebagai diri pribadi. “Karena kami disatu sisi diundang secara resmi. Disisi lain kami terbentur dengan undang undang. Apa yang mesti kami lalukan? ,” tanyanya. Sedangkan apa konsekuensi apabila melanggar aturan tesebut ? Sedangkan para perbekel dipilih oleh rakyat.
Mendapatkan pertanyaan seperti itu Rumada langsung menanggapi. Status perbekel itu melekat 24 jam. Apabila ada undangan resmi, sebaiknya tidak hadir karena memang tidak boleh sesuai dengan undang undang. Pihaknya sudah melakukan antisipasi hal itu ketika ada deklarasi KBS – Ace di Wantilan Desa Adat Bedha, Di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan beberapa waktu lalu. Pihaknya melakukan cegah dini, dengan menghubungi camat, dan forum perbekel se kecamatan Tabanan. Agar para perbekel tidak hadir dalam deklarasi tersebut. “Saya juga telah bersurat ke Bupati, para pimpinan partai politik terkait masalah larangan ASN dan Perbekel secara aktif mengikuti kegiatan politik pada pilgub bali,”tandasnya. Setelah berkoordinasi, akhrirnya tidak satupun ASN dan perbekel yang hadir dalam deklarasi KBS – Ace di Bedha. Hal senada juga dilakukan saat deklarasi KBS-Ace di Lapangan Wagimin, Jambe. Tidak satupun ASN, Perbekel yang hadir dalam kegiatan tersebut. Sedangkan untuk konsekuensi ketika perbekel atau ASN hadir aktif dalam kegiatan paslon, sudah dicontohkan di Buleleng dan Jembrana. “Di Buleleng dan Jembrana ditemukan dan diproses sesuai aturan yang ada,” tandansnya.
Terkait dengan konsekuensi apabila Perbekel terbukti aktif mengahdiri kegiatan pasangan calon. Menurut Rumda, Perbekel diangkat dengan SK Bupati. “Apabila nantinya terbukti maka pihaknya akan bersurat kepada bupati,” tandasnya. Selain itu keterlibatan perbekel juga akan diproses secara pidana. “Kami juga dibantu oleh pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakumdu,” terangnya. Nanti pihak kejaksaan dan kepolisian yang akan menyidik kasus tersebut.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia juga mewanti wanti Perbekel dan Bendesa Adat untuk hati hati mengarahkan ketika ada simakrama di tempat ibadah maupun tempat sembahyang. “Bukan saja yang mengarahkan saja yang nantinya kena, tapi pasangan calon juga akan kena imbasnya,” tandas Rudia. Apabila terbukti dengan sah dan meyakinkan, pasangan calon itu bisa dibatalkan oleh Keputusan Bawaslu. gga/ama
You must be logged in to post a comment Login