Connect with us

    DAERAH

    Koster Tegaskan Perda Desa Adat Dukung Kedudukan LPD

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Dengan disepakatinya Ranperda Desa Adat oleh legislatif dan eksekutif, maka Perda ini menjadi rujukan hukum dalam mengatur tata kelola desa adat di Bali. Salah satu hal penting yang diakomodir dalam Perda ini yakni terkait keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dan saat ini diusulkan dirubah menjadi Labda Pecingkreman Desa (LPD). Kedudukan LPD setelah masuk dalam ranah Perda akan lebih kuat, karena berada dibawah hukum adat. Penegasan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dihadapan Ketua LP LPD se Bali dan BKS LPD Provinsi Bali, saat menggelar ramah tamah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (15/4/2019) sore.

    “Dengan ditetapkannya Ranperda Desa Adat menjadi Perda, kedepan desa adat di Bali berhak menyusun awig-awignya sendiri dan sah dimata hukum, termasuk menyusun awig-awig untuk pengembangan LPD. Perda akan memperkuat hukum adat, dan LPD yang berada dibawah hukum adat pun akan lebih kuat. Inilah cara kita memproteksi lembaga  ekonomi yang ada di desa adat, untuk mempkuat kedudukan LPD sendiri,” tegas Koster yang juga selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

    Baca juga : Gubernur Koster Hentikan Pembajakan, Siapkan Rapergub Pelindungan Hasil Karya Budaya Bali

    Perubahan nama LPD pun menurut Koster sejatinya sebagai pembentukan jati diri LPD sebagai lembaga ekonomi adat yang berkarakter lokal, karena seperti diketahui selama ini LPD dikelola layaknya perbankan. “LPD saat ini masih menggunakan nomenklatur perbankan, dengan diatur Perda maka desa adat bisa mensinergikan programnya sehingga bisa berkembang secara bersama-sama,” urainya seraya menyampaikan akan segera merancang program untuk mengalokasikan bantuan permodalan dan pengembangan usaha-usaha riil yang dikelola LPD.

    Advertisement

    Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama (BKS) LPD  Provinsi Bali Nyoman Cendikiawan menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya atas disahkannya Perda Desa Adat yang mendukung keberadaan LPD di Bali. Ia berharap kedepannya sinergi yang dijalin antara LPD bersama Pemda maupun Pemrov dapat lebih memajukan ekonomi Bali secara umum. mas/ama/*

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]