NEWS
Sektor Jasa Keuangan Dorong Percepatan Ekonomi Domestik
Anggota Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Heru Kristiyana. (Ist)
NUSA DUA, JARRAK POS – Anggota Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Heru Kristiyana menyatakan kuatnya tingkat permodalan, ketersediaan likuiditas yang memadai, serta terkendalinya tingkat risiko, memberikan landasan yang kuat bagi sektor jasa keuangan untuk lebih proaktif dalam menyediakan sumber pendanaan untuk mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian domestik. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi tersebut, terdapat perubahan mendasar terhadap struktur permintaan produk dan jasa, di mana akan terjadi pergeseran peningkatan permintaan terhadap produk dan jasa yang memiliki karakteristik yang lebih kompleks. Pergeseran ini menuntut dilakukannya modernisasi kemampuan industri di Indonesia yang saat ini masih bertumpu pada produk-produk sederhana dan berbasis komoditas.
Untuk dapat melakukan modernisasi industri dan mempercepat program industrialisasi di Indonesia, maka diperlukan sumber permodalan atau pembiayaan untuk proyek-proyek jangka panjang di sektor-sektor prioritas, termasuk modal atau pembiayaan untuk penyediaan infrastruktur. “Berkenaan dengan hal tersebut, maka salah satu kebijakan strategis yang akan diambil OJK untuk sektor jasa keuangan di tahun 2018 ini adalah terkait dengan upaya memfasilitasi penyediaan pembiayaan yang bersifat jangka panjang untuk mendukung aktivitas investasi yang diperlukan bagi perekonomian, khususnya pembangunan infrastruktur,” jelas Heru di Nusa Dua, Jumat (9/2/2018).
Berbagai prioritas kebijakan di sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank (IKNB), edukasi dan perlindungan konsumen yang akan dilakukan OJK kedepan, antara lain, melakukan revisi kerangka sekuritisasi sesuai Basel III dan menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10% untuk transaksi hedging nilai tukar. Meningkatkan peran pasar modal di tahun 2018 sebagai sumber pendanaan bagi dunia usaha, yaitu dengan mengeluarkan kebijakan penyederhanaan persyaratan dokumen dan alur proses bagi perusahaan dalam penyampaian pernyataan pendaftaran penawaran umum Efek bersifat utang dan sukuk.
Meningkatkan peran IKNB dalam pembangunan infrastruktur, khususnya dalam memitigasi risiko yang muncul selama proses pembangunan, masa pemeliharaan, dan penggunaan proyek, dengan mendorong keterlibatan perusahaan penjaminan dan asuransi dalam menyediakan produk-produk penjaminan untuk proyek-proyek infrastruktur guna memberikan kepastian terhadap pembayaran kepada kontraktor maupun investor. Meningkatkan regulasi industri FinTech Lending yang efektif dalam rangka perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang bebas dari praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme serta mendorong terciptanya ekosistem FinTech P2P Lending di Indonesia.
Antara lain meliputi E-KYC, Credit Scoring, Digital Signature, dan E-Stamp untuk meningkatkan kecepatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna, termasuk penerapan regulatory sandbox. Mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat menengah dan kecil. OJK akan kembali mendorong peran sektor jasa keuangan untuk meningkatkan ketersediaan akses keuangan bagi lapisan masyarakat yang masih dianggap tidak “bankable”. Dalam upaya untuk mendorong akses keuangan, khususnya dari sisi pembiayaan usaha produktif, OJK akan mengembangkan program untuk mengembangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui program KUR Klaster.
Lebih lanjut, untuk menjalankan salah satu mandat utama OJK untuk melaksanakan pengawasan secara terintegrasi, OJK akan mengembangkan mekanisme pengawasan terintegrasi dengan mendorong konglomerasi keuangan untuk memperhatikan faktor risiko dalam menilai risiko konglomerasi keuangan yang signifikan tidak hanya yang berasal dari perusahaan jasa keuangan dalam konglomerasi keuangan, namun juga yang berasal dari perusahaan non-jasa keuangan. Dari sisi pengaturan, OJK juga akan mulai mengharmonisasi berbagai ketentuan di sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB, dengan melakukan review atas berbagai peraturan yang saling terkait di ketiga sektor tersebut.
“Terkait dengan hal ini, OJK juga akan mewujudkan perizinan satu pintu sehingga dapat lebih mempercepat proses perizinan dan mempermudah industri keuangan dalam berinovasi dan tentunya akan lebih hemat biaya,” tandasnya seraya menghimbau seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk lebih aktif. Dengan perkembangan ekonomi dan sektor jasa keuangan yang positif, Kami mengajak seluruh pelaku di industri jasa keuangan untuk membangun optimisme bersama dan tidak hanya menunggu atau bersikap pasif, namun lebih proaktif dan siap untuk berupaya memacu pertumbuhan.
Membaiknya kondisi ekonomi global yang ditandai dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang baru pertama kali terjadi setelah krisis keuangan global tahun 2008 dapat membawa dampak yang positif juga terhadap pertumbuhan industri jasa keuangan di tahun 2018. Meskipun kondisi perbankan di Bali dan Nusra saat ini dan beberapa waktu ke depan masih akan menghadapi tantangan antara lain terkait dampak bencana gunung agung yang masih berlangsung, namun dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi dan mulai diterapkannya ketentuan relaksasi untuk daerah yang terkena dampak bencana, OJK berharap pertumbuhan intermediasi perbankan di tahun 2018 dapat tetap terjaga.
Dalam pertemuan tahunan ini, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara juga memberikan apresiasi pada pihak yang memiliki kontribusi besar dalam mendukung pelaksanaan tugas OJK. Apresiasi yang diberikan adalah apresiasi Sahabat SiMolek 2017 kepada BPD Bali, PT. BPR Padma, dan Prudential Denpasar, apresiasi Mitra TPAKD kepada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Badung dan BRI Kanwil Denpasar serta Apresiasi Enterpreneur Muda 2018 kepada Saudari Winie Kaori Intan Mahkota. aka/ama
You must be logged in to post a comment Login