Connect with us

    POLITIK

    Tak Jadi Ketua DPRD Badung, Peraih Suara Terbanyak Dipastikan “Gigit Jari”

    Published

    on


    Badung, JARRAKPOS.com – Berhasil merebut 28 kursi di DPRD Kabupaten Badung ternyata membuat partai berlambang banteng moncong putih ini diterpa kabar tak menyejukkan. Pasalnya ada rumor jatah Ketua DPRD Badung akan dipegang kader yang mampu merebut suara terbanyak dalam Pileg 2019, sehingga berpolemik hingga di media sosial (Medsos). Padahal dari aturan partai bisa dipastikan peraih suara terbanyak akan “gigit jari”, karena tidak jadi atau gagal jadi Ketua DPRD Badung.

    .

    Menanggapi kabar tersebut, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Badung dari Fraksi PDI Perjuangan, I Made Sumertha, SH yang kembali lolos sebagai wakil rakyat periode lima tahun ke depan ini ikut angkat bicara. Ia menegaskan partai PDI Perjuangan memiliki aturan partai yang jelas untuk menugaskan kadernya dan semua keputusan ada di tangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan. “Fenomena ini hanya dinamika di masyarakat. Semua ada aturan main oleh partai, kalau masalah lain ada aturan partai yang bermain,” jelasnya di Badung, Senin (13/5/2019).

    Baca juga : Rai Santini Terhempas, PDIP Final Antarkan Tujuh Srikandi ke Kursi DPRD Tabanan

    Made Sumertha yang akrab dikenal Bombom itu, membeberkan aturan main partai yang dimaksud terkait teknis dan penugasan sesuai aturan partai. Sesuai aturan sebagai partai pemenang, PDI Perjuangan akan menugaskan kadernya yang duduk di kepengurusan partai. Untuk di DPC PDI Perjuangan Badung ada tiga nama yang berpeluang menjadi Ketua DPRD Badung, secara berurutan yakni posisi ketua, sekretaris atau bendahara (SKB).

    .

    Kendati demikian politisi lumutan asal Desa Pecatu ini tetap menegaskan selain mekanisme dan aturan partai ada ketentuan tertinggi yang bisa menunjuk untuk memilih Ketua DPRD Badung, yakni melalui kebijakan khusus atau hak prerogatif Ketua Umum DPP PDI Perjuangan. “Secara teknis ada aturan SKB, kalau ketua tidak mencalonkan, tidak lolos atau sudah ditugaskan maka diberikan kepada yang lain. Namun aturan partai juga diserahkan kepada ketua umum untuk diputuskan. Hak prerogatif ketua umum, semua diputuskan oleh ketua umum sebagai hak perogratif partai untuk menugaskan,” jelasnya.

    Baca juga : Tembus 111.741 Suara, Gus Bota Kawal Paket Giri-Asa Dua Periode

    Advertisement

    Dengan adanya aturan ini ia menegaskan tidak ada ketentuan atau aturan partai yang mengatakan peraih suara terbanyak dalam Pileg di setiap tingkatan otomatis bisa menjadi atau ditunjuk sebagai Ketua DPR di semua tingkatan. Terkait hak prerogatif yang dimiliki ketua umum untuk menunjuk dan menugaskan kadernya, Jero Bendesa Adat Pecatu ini tidak mau menjawab saat ditanya apakah kekuatan loby pusat mampu mengkondisikan penugasan kader sebagai Ketua DPR.

    .

    “Tidak ada kata otomatis namun sesuai dengan ketentuan. Kalau ada kebijakan lain itu diserahkan kepada ketua umum, dan saya tidak mau bicara loby-meloby. Partai ini punya aturan. Partai sudah mengatur tentang posisi dan kedudukan sebagai ketua DPR. Tetap aturan diputuskan ibu ketua umum. Siapa mereka itu ya silahkan kader berdoa saja,” terangnya, seraya mengatakan sebagai kader semestinya aturan partai sudah jelas dan dimengerti sehingga tidak perlu terjadi rumor.

    Baca juga : Deklarasikan Giri-Asa Dua Periode, “Srikandi Lukluk” Resmikan Rumah Aspirasi Rakyat

    “Di semua tingkatan baik level kabupaten maupun provinsi semua rekomendasi di pusat. Riak itu fenomena sebagai bagian dinamika yang sebetulnya tidak boleh terjadi karena orang partai pasti mengerti aturan,” tegasnya. eja/ama

    Advertisement