DAERAH
Bupati Mas Sumatri Lounching KIA, Dukung Program Dukcapil Go Digital TTE dan Akta Kelahiran Online
Karangasem, JARRAKPOS.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), resmi melaunching Kartu Identitas Anak (KIA), di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Selasa (13/5/2019). Launching tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis KIA kepada perwakilan empat orang anak oleh Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri. Dilanjutkan dengan sosialisasi KIA serta Program Dukcapil Go-Digital tanda tangan elektronik dan akta kelahiran online kepada para Camat dan Lurah, Perbekel dan para kepala Wilayah se-Kabupaten Karangasem.
Baca juga : Mas Sumatri Minta Calon ASN Ikut Majukan Pendidikan di Karangasem
Bupati Mas Sumatri mengatakan, KIA tersebut bertujuan untuk mempersiapkan generasi penerus yang sebaik-baiknya. KIA digunakan supaya pemerintah memiliki basis data yang akurat. Setelah lounching ini, masyarakat Karangasem diharapkan tidak lalai dan segera mengurus KIA. Kalau anak-anak memiliki KIA, berarti anak-anak Karangasem terdaftar sebagai anak Indonesia dan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara sebagai anak Indonesia. “Jangan dianggap remeh kartu kecil ini. Sebab kartu itu akan menentukan perencanaan pembangunan dimasa yang akan datang. Makanya kita mulai sukseskan program pusat tersebut,” jelasnya.
Juga ditegaskan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan inovasi pelayanan publik dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penggunaan teknologi dalam SIAK menjadi komponen penting menuju e-Goverment. Salah satunya penggunaan sistem digital berupa tanda tangan elektronik (TTE) untuk dokumen kependudukan yang diterbitkan. Pemerintah saat ini juga telah membuat inovasi percepatan pelayanan berupa Akta Kelahiran online, sehingga masyarakat dapat membuat sendiri Akta Kelahiran tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga : Karangasem Resmi Masuk Keanggotaan Jaringan Kota Pusaka Dunia
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Karangasem, Wayan Sumidia menegaskan KIA bertujuan untuk perlindungan anak sesuai UU No. 24 tahun 2013 tentang Kependudukan yang mengamanatkan bahwa Pemerintah harus memberikan hak perlindungan kepada anak. Dikatakan, program KIA ini pun ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 2 tahun 2016. Selain KIA ini dipergunakan untuk perlindungan anak dan identitas anak. KIA juga bisa digunakan untuk keperluan anak-anak seperti membuat pasport, menabung dan urusan lainnya. “Di dalam Permendagri itu mengamanatkan bahwa kita harus segera menerbitkan KIA,” terang Sumidia, seraya menjaskan KIA ini diperuntukan bagi anak umur 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. mas/ama/*
You must be logged in to post a comment Login