POLITIK
PDI Perjuangan Raih Kemenangan 91,68% Suara, Siapkan Sanksi Pemecatan Kader Membandel
Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali, Dr.Ir. Wayan Koster, MM kembali menginstruksikan seluruh anggota, kader dan petugas partai PDI Perjuangan di Provinsi Bali untuk menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Bali atas kepercayaan yang diberikan kepada PDI Perjuangan sehingga memperoleh kemenangan pada Pemilu 2019. Gubernur Bali itu juga menyampai surat resmi, Minggu (12/5/2019) untuk menginstruksikan agar seluruh anggota, kader dan petugas partai untuk tetap menjaga soliditas PDI Perjuangan di Bali. Hal itu sesuai instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Dikatakan, Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada 17 April 2019 telah berjalan dengan aman, damai, lancar dan sukses. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan Suara yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang, PDI Perjuangan di Provinsi Bali telah berhasil meraih kepercayaan rakyat dengan memperoleh kemenangan untuk Pilpres sebesar 91,68% suara. Koster juga menyampaikan PDI Perjuangan memperoleh enam kursi di DPR RI, 33 kursi di DPRD Provinsi Bali serta 177 kursi di DPRD kabupaten/kota se-Bali.
Baca juga : Rai Santini Terhempas, PDIP Final Antarkan Tujuh Srikandi ke Kursi DPRD Tabanan
Koster menegaskan berkaitan dengan kemenangan partai saat Pemilu 2019, juga menyampaikan beberapa hal yang harus diikuti seluruh anggota, kader dan petugas partai baik di struktur, legislatif maupun eksekutif di seluruh wilayah Provinsi Bali. Diantaranya, anggota, kader dan petugas partai diharuskan serta patut menjaga, menghormati dan mensyukuri kepercayaan atas pilihan masyarakat tersebut dengan senantiasa berpikir, berbicara serta melakukan tindakan dan perbuatan yang lebih baik pula. “Wajib menjaga kepercayaan rakyat dan menjaga nama baik serta kehormatan partai, memegang teguh asas, jati diri, watak, fungsi dan tujuan partai dengan mentaati peraturan, keputusan dan disiplin partai,” tegasnya.
Anggota, kader dan petugas partai juga dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai. Tidak melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai serta tidak melakukan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap kader partai maupun kepada masyarakat umum. “Serta dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) partai dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai dan peraturan partai,” tambahnya seraya mengharapkan sesama anggota, kader dan petugas partai agar saling menghormati dan menjaga persaudaraan sebagai bagian dari keluarga besar partai.
Baca juga : Tembus 111.741 Suara, Gus Bota Kawal Paket Giri-Asa Dua Periode
Sehingga apabila terjadi persoalan atau konflik agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat, serta tidak saling lapor kepada aparat penegak hukum. “Anggota, kader dan petugas partai yang melakukan kegiatan dan tindakan bertentangan dengan AD/ART partai, serta tidak melaksanakan instruksi ketua umum partai dan instruksi DPD partai, maka DPD partai akan melaporkan kepada DPP partai untuk diberikan sanksi pemecatan. Bagi petugas partai di legislatif, sanksi pemecatan akan ditindaklanjuti dengan penggantian antar waktu (PAW),” tegasnya. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login