NEWS
Tandatangani Perdamaian, Transport Konvensional dan Taksi Online Sepakat Tak Arogan
Denpasar, JARRAKPOS.com – Kasus dugaan pemukulan atau persekusi sopir transport konvensional dengan taksi online, Minggu (17/3/2019) di kawasan parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, akhirnya berujung damai. Hal itu tertuang setelah Edi Saputra yang menjadi korban dan pelapor, serta I Wayan Mertayasa, dan Ketut Sumarda yang ditetapkan sebagai tersangka menandatangani surat pernyataan perdamaian di Denpasar, Sabtu (18/5/2019). Mewakili kedua korban sopir taksi online, Ketua DPD ADO (Asosiasi Driver Online) Bali, Ahmad Qodriansyah, SH mengungkapkan melalui surat pernyataan kesepakatan damai dari kedua belah pihak ini, diharapkan ke depannya sopir transport konvensional tidak lagi melakukan intimidasi terhadap taxi online.
“Karena itu, kedua belah pihak telah sepakat bersinergi dan bersaing dengan kemajuan teknologi untuk meningkatkan kenyamanan konsumen,” katanya seraya melanjutkan, meskipun kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, namun proses hukum tetap berjalan. Hal ini dikatakan juga sebagai pembelajaran untuk bisa saling menghormati, agar penumpang bisa menentukan haknya memilih angkutan yang diinginkan. Qodriansyah pun berharap ke depannya tidak ada lagi taksi online di Bali yang diintimidasi atau dipersekusi, sebab kemajuan teknologi sekarang tidak bisa dipungkiri.
Baca juga : Sepakat Berdamai, Ismaya dan Togar Tuntaskan Kisruh Taksi Online di Bandara
You must be logged in to post a comment Login