Connect with us

    POLITIK

    Kasus Dugaan Money Politik Wayan Lara Dipertanyakan, Bawaslu Malah Sebut Tak Ada Pelanggaran

    Published

    on


    Tabanan, JARRAKPOS.com – Penanganan kasus dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Tabanan di Kecamatan Kerambitan oleh Bawaslu Tabanan mulai dipertanyakan. Pasalnya hingga saat ini kasus tersebut tak kunjung berlajut, padalah sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Tabanan. “Kami sejauh ini belum mengetahui kelanjutan penangan kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu Caleg di Kecamatan Kerambitan,” jelas sumber yang enggan namanya disebut kepada para wartawan di Tabanan, Minggu (19/5/2019).

    .

    Menurut sumber yang berasal dari Kerambitan ini, kasus dugaan money politik tersebut mestinya dibuka, sehingga masyarakat mengetahui apakah kasus tersebut telah tuntas atau masih dalam penanganan. Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dugaan money politik dalam bentuk penyerahan dana hibah bansos berupa uang tunai pada saat mesimakrama sebesar Rp50 Juta itu, dilakukan oleh Caleg DPRD Tabanan terpilih I Wayan Lara, tanggal 22 Maret 2019 di Bale Banjar Dinas Dukuh Gede, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Dana Rp 50 Juta tersebut diserahkan untuk upacara Ngaben Massal yang akan digelar bulan Juli 2019 di Desa Pakraman Dukuh Belong, Kecamatan Kerambitan Tabanan.

    Baca juga : PDI Perjuangan Raih Kemenangan 91,68% Suara, Siapkan Sanksi Pemecatan Kader Membandel

    Penyerahaan dana bansos tersebut, bahkan juga sempat diunggah di media sosisal atau Facebook yang disinyalir diupload oleh Anak Kadung Wayan Lara tanggal 22 Maret 2019 sepulang simakrama atau sekitar pukul 22.00 Wita. Namun dua hari kemudian tepatnya tanggal 24 Maret 2019 foto tersebut dihapus oleh si pengunggah yakni Putu Bayu Candra. Sayangnya sampai berita ini diturunkan, Wayan Lara yang diduga melakukan kecurangan money politik belum bisa memberikan komentar. Saat dihubungi awak media nada handphonenya aktif, namun tidak diangkat.

    .

    Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Panwascam Kerambitan. Meskipun tidak ada laporan masyarakat terhadap masalah tersebut, pihaknya tetap memproses dengan memanggil semua pihak. “Sudah semuanya dipanggil dan dimintai keteranganya,” jelas Rumada seraya menyebutkan hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran, karena Bansos yang diserahkan itu satu tahun yang lalu masuk ke rekening bendesa adat.

    Baca juga : Unggul Tipis, “Srikandi Desa Bongan” Dipastikan Rebut Kursi DPRD Tabanan

    Advertisement

    “Bendesa adat setempat yang meminta Pak Lara untuk menyerahkan pada waktu itu,” kilahnya. tim/net/tra/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]