EKONOMI
Putu Suwantara : Hukum Indonesia Belum Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0
Denpasar, JARRAKPOS.com – Salah satu akademisi muda Universitas Warmadewa (Unwar) Dr. I Putu Suwantara, SH. MKn. CPD mengungkap hukum di Indonesia belum siap untuk menghadapi revolusi industri 4.0. Kondisi ini disebabkan karena sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem hukum civil law masih terganjal banyak hambatan dalam menghadapi berbagai bentuk transaksi elektronik yang semestinya sangat menguntungkan negara. “Tentunya apa yang menjadi harapan kita kedepan terkait dengan revolusi industri, hukum juga harus mampu bergerak lebih maju dengan kecepatan teknologi. Baru kita bisa menghadapi revolusi industri,” jelasnya saat ditemui di Denpasar, Sabtu (25/5/2019).
Dosen Fakultas Hukum (FH) Unwar ini menceritakan pengalamanya selama beberapa hari mengajar di Universitas Teknologi Mara Shah Alam, Selangor Malaysia (dari 13 hingga 17 Mei 2019). Diberikan kesempatan mengajar dan berdiskusi kepada para mahasiswa di negeri jiran, Putu Suwantara banyak menemukan perbedaan antara sistem hukum di Indonesia dibandingkan negara Malaysia yang menggunakan sistem hukum common law. Membawakan Mata Kuliah Hukum Tanah dan Cyber Law termasuk dari aspek enterpreneurship (kewirausahaan), muncul pembahasan terkait pemamfaatan teknologi blockchain. Yang banyak digunakan di bidang keuangan dengan menggunakan cryptocurrency (mata uang digital). Serta pemamfaatan untuk sistem buku tanah atau pertanahan.
Baca juga : HIPMI Goes To Campus, Dr. Putu Suwantara Kupas Inspirasi Membangun Usaha Sambil Kuliah
You must be logged in to post a comment Login