Connect with us

    NEWS

    Harus Berplat Kuning, Jika Angkutan Sewa Ingin Pajak Kendaraan Disubsidi

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali mendukung penuh berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Terlebih sudah didukung terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) No.10 tahun 2019 yang juga mengatur hal yang sama, tentang NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), dimana prinsipnya untuk mengatur subsidi bagi kendaraan berplat kuning (kendaraan angkutan umum). Penerapan yang secara nasional berlaku 20 Mei 2019 ini diharapkan bisa diikuti seluruh angkutan umum, untuk angkutan barang mendapatkan subsidi sebesar 50 persen sementara angkutan umum penumpang atau orang besaran subsidi 70 persen serta untuk BBNKB dikenakan sebesar 10 persen. “Jadi kalau istilahnya sekarang itu orang kalau mau plat kuning nanti akan mendapatkan subsidi yang masih dipertahankan subsidinya plat kuning,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Ir. I Gede Wayan Samsi Gunarta, M.Appl.Sc., di Denpasar, Selasa (28/5/2019).

    Ik-27/5/2019

    Laman: 1 2 3

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]