NEWS
Saat Cuti Bersama, Dinas PMPTSP Provinsi Bali Tetap Buka Layani Perizinan
Denpasar, JARRAKPOS.com – Sepanjang libur cuti bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali tetap buka untuk melayani masyarakat yang mengurus izin. Waktu pelayanan seperti biasa mulai pukul 8:30 wita hingga 13:00 Wita tanpa mengurang kualitas pelayanan. “Kami tidak melakukan cuti bersama, disini sama seperti di Samsat karena keterkaitan dalam penerbitan izin terutama kartu pengawas. Semua yang dibutuhkan oleh masyarakat yang sifatnya untuk menerbitkan izin tetap kami layani seperti mana biasanya,” ujar Kapala Dinas PMPTSP Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, SH.MH., di Denpasar, Rabu (29/5/2019).
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Hari Raya Idul Fitri selama sembilan hari. Namun di Dinas PMPTSP Provinsi Bali pegawai tetap memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, yakni pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019. Disiasati dengan melakukan pengatutan kerja dipastikan semua bentuk layanan bisa diberikan sesuai aturan, terlebih akan ada penurunan masyarakat yang mengurus izin dibandingkan hari kerja biasa. Seluruh instansi terpadu yang juga memberikan pelayanan prima saat libur bersama juga dilastikan saling bersinergi termasuk dengan pihak bank dalam melakukan transasksi non tunai bila dalam pengurusan izin dikenakan biaya.
Baca juga : Libur Cuti Bersama Lebaran, Layanan Samsat se-Bali Tetap Buka
You must be logged in to post a comment Login