DAERAH
Tahun 2020 Bangunan Baru di Bali Wajib Pasang Panel Surya
“Rapergub Energi Bersih Gubernur Koster Jadi Peraturan Energi Inovatif Pertama di Indonesia”
Denpasar, JARRAKPOS.com – Selesainya Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Energi Bersih di Bali merupakan rangkaian perjalanan panjang sebuah proses pembuatan produk hukum dan merupakan tonggak Bali Era Baru menuju Kemandirian Energi, sekaligus Peraturan Energi Inovatif pertama di Indonesia yang dibuat berdasarkan kondisi daerah. Dari segi proses penyusunannya yang dimulai dari bulan Nopember 2018 sampai saat ini mencapai 28 kali penyempurnaan. Berbagai sumber dari kalangan Kelompok Ahli Pembangunan Bali, Akademisi, Praktisi, Pelaku Usaha Ketenagalistrikan, Pegiat Energi Baru Terbarukan diundang untuk mempersiapkan dan menguji secara matang agar mampu melahirkan sebuah produk hukum di Bali yang benar-benar bisa diimplementasikan sebagai sebuah inovasi yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Bali.
Rancangan Energi Bersih ini sangat sesuai dengan Visi Misi Pemerintah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk mewujudkan wilayah dan lingkungan hidup yang bersih, hijau dan indah dengan menggunakan Energi Bersih sekaligus Kemandirian Energi. “Pemerintah Provinsi Bali berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem Energi Bersih yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan di daerah demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali.
Baca juga : Peringatan Bulan Bung Karno, Gubernur Koster Tularkan Semangat Founding Father Generasi Milenial
You must be logged in to post a comment Login