Connect with us

    NEWS

    Pansus Terima Semua Usulan Serikat Pekerja, Magang dan Kontrak Otomatis Diangkat Pegawai Tetap

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (PD FSP-Par) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bali mendukung langkah Pansus Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk menghapus pekerja kontrak seumur hidup dengan membatasi masa kerja pekerja magang maksimal 1 tahun dan tenaga kontrak maksimal 3 tahun harus diangkat menjadi karyawan tetap. “Usulkan kita sudah masuk semua, termasuk biaya uji kompetensi pekerja ditanggung oleh pemerintah mendanai biaya uji kompetensi untuk pekerja,” ungkap Ketua PD FSP-Par SPSI Provinsi Bali, Putu Satyawira Marhaendra di Denpasar, Selasa (25/6/2019).

    3b#Ik-14/6/2019

    Dijelaskan, sesuai rumusan yang diusulkan saat rapat Pansus di Kantor DPRD Bali, Senin (24/6/2019), dikatakan sudah memasukan semua usulan itu. Karena sangat banyak pekerja di Bali yang belum tersertifikasi, khususnya di sektor pariwisata. “Kan mayoritas belum tersertifikasi, khususnya di level menengah ke bawah, karena upahnya saja masih UMK. Kalau di SMK yang sudah diuji kompetensi tingkat sekolah rata-rata diminta banyar 1,25 juta sampai 1,5 juta. Bayangkan jika pekerja dengan gaji UMK, bisa gelem (sakit, red) dia. Ini kan untuk menguatkan daya saing pekerja lokal. Karena itu kita ingin memperkuatnya dengan tambahan usulan itu. Kita sangat bersyukur Pansus sudah menerima, sehingga masuk seluruh masukan itu,” tegasnya.

    Baca juga : Pekerja Magang Setahun dan Tenaga Kontrak 3 Tahun Wajib Diangkat Pegawai Tetap

    Dikatakan, sesuai Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat pasal yang memberikan peluang untuk tidak memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pekerja maupun calon tenaga kerja. Karena itulah, pembahasan tentang pekerja magang ditambahkan dua hal yang mengatur, yakni jika permagangan tidak mendapat perjanjian permagangan, maka pekerja magang tersebut otomatis menjadi pegawai tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua, apabila penyelenggara permagangan atau perusahaan mempekerjakan kembali pekerja magang, setelah berakhir setahun masa magang, maka pekerja berubah status menjadi pekerja tetap atau PKWTT.

    Ik-1/6/2019

    “Kenapa tersebut kami sampaikan, karena fakta di lapangan untuk menghindari pekerja kontrak, maka menawarkan dengan sistem permagangan. Padahal sebetulnya magang itu untuk berlatih dan mempersiapkan diri untuk bekerja. Namun faktanya malah merekrut pekerja murni dengan status magang. Jadi tidak hanya diberikan uang saku, transport dan insentif, bahkan, hanya dibayar upah minimum kabupaten/kota,” sentilnya, seraya menyebutkan seperti pekerja di hotel-hotel yang sebenarnya kontrak malah dimagangkan. “Padahal magang itu sesungguhnya pekerja murni, namun distatuskan hanya magang. Padahal harusnya statusnya kontrak. Karena itu, kita tidak inginkan lagi ada pekerja kontrak, tapi harus langsung PKWTT,” katanya.

    Baca juga : PD FSP-Par SPSI Bali Kawal Raperda Hapus Tenaga Kontrak Seumur Hidup

    Advertisement

    Untuk itu, perusahaan yang sudah berdiri diatas 4 tahun tidak lagi bisa mempekerjakan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertertu). “Kita harap apa yang telah masuk dalam rancangan Raperda, agar diperjuangkan oleh Pak Parta nantinya di pusat, khususnya di komisi ketenagakerjaanya. Karena kabarnya Undang-Undang No.13 Tahun 2003 akan direvisi oleh Pak Jokowi,” ujarnya sekaligus meminta agar, Raperda ini dibahas dan diketok palu sebelum bulan Agustus 2019. Seperti diketahui, masa kerja bagi pekerja magang di sebuah perusahaan di Bali dibatasi maksimal satu tahun. Perusahaan tidak lagi diperbolehkan memperpanjang masa kerja tenaga magang melebihi waktu tersebut.

    Ik-5/6/2019

    Setelah masa magang selesai, mereka diangkat sebagai karyawan tetap. Selain membatasi waktunya, perusahaan diwajibkan memberikan upah minimum (Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota) kepada pekerja magang karena pekerjaannya hampir sama dengan karyawan tetap. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang kini sedang dibahas DPRD Bali. tim/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]