DAERAH
18 Pengusaha Galian C Bodong di Desa Subudi Gagal Ditertibkan
Karangasem, JARRAKPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem belum lama ini melakukan sidak terhadap aktivitas Galian C di Desa Sebudi, Selat, Karangasem. Dari hasil sidak yang dilakukan, sebanyak 18 pengusaha galian C bodong gagal ditertibkan karena masih membangkang dan belum mengantongi ijin. Apalagi selama ini Satpol PP Provinsi Bali terus turun melakukan sidak penertiban, namun tak pernah berhasil menghilangkan pengusaha galian yang membandel. Padahal kewenangan ijin galian C ditangan Provinsi Bali.
Saat sidak tersebut, Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Wage Saputra juga mengungkapkan, jika pihaknya terus meminta para pengusaha galian C bodong segera mengurus ijin. Disinyalir, hingga saat ini masih banyak diluar 18 pengusaha galian C bodong yang belum juga mengantongi ijin. “Masih rasanya banyak yang belum memiliki ijin dari data yang kita miliki. Kita himbau agar segera urus ijin dan tidak membandel,” katanya seraya menyebutkan ada 18 pengusaha galian yang sampai saat ini masih bodong dan belum mengantongi ijin.
Baca juga : Perizinan Dihambat, Penambang Galian C Bodong Membandel
Dikatakan, pihaknya akan terus mendorong bagi para pengusaha yang belum mengantongi ijin, supaya segera untuk menguruz ijin. Apalagi selama ini sementara masih diberikan toleransi bagi pengusaha galian C yang bodong untuk mengurus ijin sampai bulan Juli mendatang. Jika sampai batas waktu yang diberikan mereka tidak juga mengantongi ijin, maka pengusaha ini akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita sudah berikan waktu hingga enam bulan. Jadi, waktu yang diberikan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengurus ijin. Dan sekarang waktunya tinggal sebulan lagi,” tegasnya. tim/net/ama
You must be logged in to post a comment Login