Connect with us

    NEWS

    Praktek Pemalsuan Merk Blue Bird, Bisa Terancam Kasus Pelanggaran Merk

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Merebaknya kasus pemalsuan merk yang merugikan masyarakat selaku konsumen ternyata belum mendapat perhatian maksimal dari penegak hukum. Terbukti, pelanggaran hukum pemalsuan merk berkenaan dengan banyaknya praktek pemalsuan merk di lapangan makin marak. Salah satunya baru-baru ini, merk dagang Blue Bird Group sebagai salah satu perusahaan taksi terbesar di Bali banyak yang ditiru, bahkan tanda pengenal pun dibuat seidentik mungkin, sehingga mengelabuhi pelanggannya. Bahkan, salah satu pelakunya yang diduga memalsukan ID pengenal driver Blue Bird Group sudah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar.

    Ket foto : Pengamat dan Praktisi Hukum, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH.

    Wawancara dengan Pengamat dan Praktisi Hukum, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH selama ini pelanggaran merk di Bali belum maksimal mendapat banyak perhatian para penegak hukum. Tentunya masyarakat perlu diedukasi, terutama dari sisi kajian hukum akibat pelanggaran merk yang dilakukan beberapa subyek hukum baik perorangan maupun perusahaan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan lebih, sedangkan merknya dapat tercemar. “Perbuatan  pihak  lain yang  menggunakan  Merek  yang  sama  pada keseluruhannya  atau  pada  pokoknya  dengan  merk  terdaftar  milik  pihak  lainnya untuk  barang dan/atau  jasa  sejenis  yang  diproduksi  dan/atau  diperdagangkan,  menurut  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah  perbuatan  yang  dilarang  dan termasuk  jenis  pelanggaran. Hukumannya diancam 5 tahun  dan apabila mengakibatkan gangguan kesehatan dan kematian ancaman 10 tahun, dan jika orang lain yang tertipu akibat merek yang tidak sana korban bisa melaporkan pasal penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.

    Baca juga : Ingat E-Link, Nasabah LPD se-Bali Bisa Bertransaksi Lewat Bank BPD Bali

    Lawyer putra Bali asli, yang berkantor di Kantor Hukum Agus M and Associates ini juga menegaskan bahwa kasus tindak pidana merk itu berbeda dengan tindak pidana biasa, sehingga terkesan lambat penegakan hukumnya di Indonesia. Apalagi, sebagaimana  dalam  Undang-Undang tersebut dengan  jelas  ditentukan  bahwa  tindak  pidana sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal 100 sampai dengan pasal 102 merupakan  delik aduan.  “Implikasi  dari  delik  aduan  berarti  bagi  pihak penegak hukum sifatnya  hanya  menunggu adanya aduan dari  pihak  yang dirugikan. Dengan  kata lain jika tidak ada yang mengadu, maka  sekalipun telah terjadi pelanggaran merk,  aparat penegak hukum dapat saja  mengabaikan atau  membiarkan pelaku bebas tanpa diproses secara hukum,” beber Agus.

    3b#Ik-14/6/2019

    Namun disebutkan, pelaku dari delik aduan  hanya dapat  dituntut, karena  adanya  aduan.  Berbeda  dengan  delik biasa  seperti  contoh  dalam  delik  tindak  pidana  pencurian  atau  delik  jabatan  dan  lain-lain.  Dalam delik ini biasa  pelakunya  dituntut  oleh aparat tanpa  harus  menunggu  aduan  dari  pihak  tertentu dengan  perkataan  lain  tidak  perlu  ada aduan  langsung  aparat  Kepolisian  melakukan  penyelidikan dan penyidikan. “Kondisi UU  Merk tersebut  dikategorikan  sebagai  tindak  pidana  pelanggaran,  sehingga  tidak  begitu  membawa dampak  luas  penegakan  hukum  merek, karena  pelanggaran  dibandingkan  penegakan  hukum merk  karena  kejahatan,” tutupnya.

    Baca juga : Pelindo III Salurkan Dana Sosial Rp 17,5 Miliar

    Advertisement

    Seperti diketahui, citra baik driver jasa transportasi PT Blue Bird Grup membuat banyak pihak yang ingin memanfaatkan. Seperti aksi nekat yang dilakukan terdakwa I Nyoman Nadi Cahyadi (42). Pria yang tinggal di Perum Jimbaran Asri Blok F Kuta Selatan, ini didudukkan di persidangan lantaran mengenakan ID yang identik dikeluarkan pihak PT Blue Bird Grup. Sidang dengan agenda dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi ini, digelar di ruang sidang Candra, Senin (1/7/2019) dipimpin I Gede Ginarsa,SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim. Bunga R. Farihah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung membeberkan bagaimana terdakwa didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar.

    Ik-5/6/2019

    Dalam dakwaan, sebelum terdakwa diamankan pada 26 Maret 2019 di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 15.00 Wita. Berawal dari adanya laporan yang mencemarkan dan melakukan tindak penipuan identitas driver dengan mengatasnamakan driver dari PT Blue Bird Grup. tim/net/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]