NEWS
Praktek Pemalsuan Merk Blue Bird, Bisa Terancam Kasus Pelanggaran Merk
Denpasar, JARRAKPOS.com – Merebaknya kasus pemalsuan merk yang merugikan masyarakat selaku konsumen ternyata belum mendapat perhatian maksimal dari penegak hukum. Terbukti, pelanggaran hukum pemalsuan merk berkenaan dengan banyaknya praktek pemalsuan merk di lapangan makin marak. Salah satunya baru-baru ini, merk dagang Blue Bird Group sebagai salah satu perusahaan taksi terbesar di Bali banyak yang ditiru, bahkan tanda pengenal pun dibuat seidentik mungkin, sehingga mengelabuhi pelanggannya. Bahkan, salah satu pelakunya yang diduga memalsukan ID pengenal driver Blue Bird Group sudah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar.
Wawancara dengan Pengamat dan Praktisi Hukum, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH selama ini pelanggaran merk di Bali belum maksimal mendapat banyak perhatian para penegak hukum. Tentunya masyarakat perlu diedukasi, terutama dari sisi kajian hukum akibat pelanggaran merk yang dilakukan beberapa subyek hukum baik perorangan maupun perusahaan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan lebih, sedangkan merknya dapat tercemar. “Perbuatan pihak lain yang menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya atau pada pokoknya dengan merk terdaftar milik pihak lainnya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah perbuatan yang dilarang dan termasuk jenis pelanggaran. Hukumannya diancam 5 tahun dan apabila mengakibatkan gangguan kesehatan dan kematian ancaman 10 tahun, dan jika orang lain yang tertipu akibat merek yang tidak sana korban bisa melaporkan pasal penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Baca juga : Ingat E-Link, Nasabah LPD se-Bali Bisa Bertransaksi Lewat Bank BPD Bali
Lawyer putra Bali asli, yang berkantor di Kantor Hukum Agus M and Associates ini juga menegaskan bahwa kasus tindak pidana merk itu berbeda dengan tindak pidana biasa, sehingga terkesan lambat penegakan hukumnya di Indonesia. Apalagi, sebagaimana dalam Undang-Undang tersebut dengan jelas ditentukan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 sampai dengan pasal 102 merupakan delik aduan. “Implikasi dari delik aduan berarti bagi pihak penegak hukum sifatnya hanya menunggu adanya aduan dari pihak yang dirugikan. Dengan kata lain jika tidak ada yang mengadu, maka sekalipun telah terjadi pelanggaran merk, aparat penegak hukum dapat saja mengabaikan atau membiarkan pelaku bebas tanpa diproses secara hukum,” beber Agus.
Namun disebutkan, pelaku dari delik aduan hanya dapat dituntut, karena adanya aduan. Berbeda dengan delik biasa seperti contoh dalam delik tindak pidana pencurian atau delik jabatan dan lain-lain. Dalam delik ini biasa pelakunya dituntut oleh aparat tanpa harus menunggu aduan dari pihak tertentu dengan perkataan lain tidak perlu ada aduan langsung aparat Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kondisi UU Merk tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran, sehingga tidak begitu membawa dampak luas penegakan hukum merek, karena pelanggaran dibandingkan penegakan hukum merk karena kejahatan,” tutupnya.
Baca juga : Pelindo III Salurkan Dana Sosial Rp 17,5 Miliar
Seperti diketahui, citra baik driver jasa transportasi PT Blue Bird Grup membuat banyak pihak yang ingin memanfaatkan. Seperti aksi nekat yang dilakukan terdakwa I Nyoman Nadi Cahyadi (42). Pria yang tinggal di Perum Jimbaran Asri Blok F Kuta Selatan, ini didudukkan di persidangan lantaran mengenakan ID yang identik dikeluarkan pihak PT Blue Bird Grup. Sidang dengan agenda dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi ini, digelar di ruang sidang Candra, Senin (1/7/2019) dipimpin I Gede Ginarsa,SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim. Bunga R. Farihah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung membeberkan bagaimana terdakwa didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar.
Dalam dakwaan, sebelum terdakwa diamankan pada 26 Maret 2019 di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 15.00 Wita. Berawal dari adanya laporan yang mencemarkan dan melakukan tindak penipuan identitas driver dengan mengatasnamakan driver dari PT Blue Bird Grup. tim/net/ama
You must be logged in to post a comment Login