Connect with us

    EKONOMI

    Ikuti Pergub Aksara Bali, Perbankan di Bali Ternyata Masih Membandel

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Pemberlakuan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara bertahap terus berjalan dan diterapkan oleh instansi pemerintah maupun swasta di Bali. Seperti diungkapkan, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si mengakui terus mengawal dan menghimbau seluruh instansi terutama perusahaan, perhotelan, termasuk pihak perbankan yang berada di jalan protokol untuk segera mengganti dan memampangkan papan nama milik usahanya beraksara Bali, agar bisa mengikuti peraturan Pergub tersebut.

    12b#Ik-1/4/2019

    “Kita sudah berkali-kali sampaikan lewat asosiasinya maupun leading sektornya, juga lewat media, bahkan kita juga pernah langsung mendatangi langsung dan disepakati akan mematuhi aturan tersebut, tetapi sampai sekarang hanya beberapa saja yang sudah memasang nama perusahaannya menggunakan aksara Bali,” paparnya ketika ditemui di Kantor Satpol PP, Rabu (17/7/2019).

    Baca juga : Segera Tertibkan Toko Modern, Polres Gianyar Atensi Kasus Pakudui

    Dharmadi menegaskan, kepada perusahaan apalagi perbankan yang ternyata masih membandel dan belum memasang tulisan aksara Bali pada nama perusahaannya, dalam waktu dekat ini dipastikan pihaknya akan mendatangi langsung, sekaligus juga memberikan teguran surat terbuka. “Jadi kita datangi dan langsung kita umumkan di media massa, karena tidak mematuhi aturan Pergub No 80 Tahun 2018,” tegasnya.

    3b#Ik-14/6/2019

    Ia melanjutkan, ketika perusahaan dan perbankan telah melanggar dengan berbagai alasan, Satpol PP tidak akan lagi menerimanya. Pasalnya, pihaknya sudah memberikan keterangan bahwa pihaknya tidak akan merubah ikon perusahaan maupun juga bank, dan penulisan aksara Bali pun juga bebas memakai warna apa saja. Jadi apapun alasannya nanti pihaknya tidak akan memberikan keringanan lagi, dan tetap di viralkan di media. “Kalau tidak ada yang melestarikan aksara Bali siapa lagi kalau bukan kita yang melestarikan, sebab Bali hanya punya budaya adat istiadat saja. Jadi kalau ada perusahaan atau perbankan yang mengaku hanya cabang saja di Bali, bukan berati dia tidak harus mengikuti aturan Pergub tersebut,” jelasnya.

    Baca juga : Satpol PP Segera Viralkan Nama Perbankan Tak Beraksara Bali

    Advertisement

    Dharmadi sangat mengapresi, kepada perusahaan yang sudah mengikuti aturan Pergub. “Saya sangat berterimakasih sekali kepada perusahaan yang sudah mau mengikuti peraturan Pergub, yang sudah mau melestarikan budaya Bali,” ucapnya. tra/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]