Connect with us

    DAERAH

    Buruh Sumba Bentrok di Bangkiang Sidem, Kena Sanksi Adat dan Pidana

    Published

    on


    Gianyar, JARRAKPOS.com – Bentrok antar buruh Sumba yang terjadi di Banjar Bangkiang Sidem, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar pada, Selasa (23/7/2019) tersebut saat ini kasusnya telah ditangani oleh Polres Gianyar. Tidak hanya hukuman pidana saja yang mengancam, para pelaku juga dikenakan sanksi adat setempat. Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gianyar menyatakan bahwa aksi bentrokan antar kelompok buruh tersebut terjadi lantaran aksi saling pandang antara kelompok Yacob dan kelompok Susanto yang berjumlahkan 13 orang.

    1b#Ik-24/7/2019

    “Tidak ada masalah sebelumnya, mereka masih saudara satu kecamatan di Sumba. Lantaran saling pandang saja, ” ungkapnya. Kejadian ini berawal pada hari Minggu (21/7/2019) sekira pukul 23.15 Wita dimana Yacob (39) yang beralamat di bedeng proyek milik I Made Mawa di Br. Bangkiang Sidem, dihubungi lewat HP oleh Santo dan dengan kata-kata akan menyerang ke proyek di Bangkiang Sidem atau di tempatnya bekerja, ini akan tetap ditangani. Lalu direspon dengan kunjungan kelonpok buruh Bangkiang Sidem, pada hari Senin (22/7)  ke proyek di Pasar Sayan, Ubud, dengan tujuan  mencari temannya yang bernama Martin.

    Baca juga : Video Meresahkan, Pura Bias Tugel Saat Galungan Diviralkan Porak-poranda Diterjang Gelombang

    Sekira pukul 23.15 Wita, kelompok Santo dengan 12 orang temannya datang ke Bangkiang Sidem dengan menggunakan sepeda motor, namun baru sampai di depan Villa Keliki, ditemui oleh anggota Pecalang Banjar Bangkiang Sidem bernama I Wayan Karsa dan diarahkan untuk pulang ke Sayan. Mendapat peringatan, kelompok Santo kembali ke Sayan. Namun, pada hari Selasa (23/7/2019) sekira pukul 16.30 Wita, kelompok Santo dengan membawa 7 sepeda motor dan 13 orang temannya mendatangi proyek milik I Made Mawa. Setiba kelompok Santo di depan proyek I Made Mawa, tiba-tiba menyerang kelompok Yacob dengan menggunakan batu dan sajam.

    1b#Ik-21/7/2019

    Kelompok Yacob yang saat itu sedang bekerja, mengetahui adanya serangan dari kelompok Santo balik membalas melempar dengan batu yang ada di sekitarnya dan merusak kendaraan yang dibawa oleh kelompok Santo. Akibatnya, salah satu dari kelompok Yakob bernama Thomas mengalami luka benjol di kepala dan tangan kiri. Tidak hanya terkena sanksi pidana saja, sanksi adatpun dikenakan oleh Bangkiang Sidem. Yakni pencaruan saat hari raya Galungan telah digelar oleh Desa Adat setempat, untuk biaya upacara tersebut ditagih oleh pihak Desa Adat ke kelompoo yang melakukan aksi bentrok. tur/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]