DAERAH
PHDI Bali Akhirnya Kawal Penyelamatan Pura Terancam Dibongkar di Banjar Babakan
Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua PHDI Provinsi Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., bersama jajaran dan majelis desa adat menyatakan sikap akan memberikan pendampingan penuh terhadap kasus hilangnya hak waris atas pura dan laba pura di kawasan Canggu, Kuta Utara Badung. Pihaknya mengatakan akan segera merapatkan barisan dengan membentuk tim pengkaji agar bisa dihasilkan kesimpulan untuk mengambil langkah strategis. Ditegaskannya kuatnya hukum adat di Bali memberi jaminan pelestarian adat, budaya dan agama Hindu terkait didalamnya pura dan laba pura. “Parisada meminta bersangkutan terkait data-data yang digunakan objek perkara sampai putusan pengadilan. Lalu Parisada mengkajinya setelah nanti dikaji kita dapat kesimpulannya dan ditindaklanjuti pertemuan Parisada Bali dengan Parisada seluruh Bali ditambah pertemuan dengan majelis adat provinsi termasuk majelis madianya,” jelas Prof. Sudiana saat menerima kedatangan pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan, Kamis (1/8/2019).
Pembentukan tim dan rapat pengkajian yang rencananya akan segera digelar ini akan mengambil satu kesimpulan untuk dijadikan acuan membantu permasalahan hilangnya hak waris pengempon pura termasuk didalamnya laba pura. Diketahui ahli waris yang sudah berubah keyakinan dinyatakan memenangkan perkara, sementara ahli waris lainnya yang dalam gugatannya di pengadilan menyatakan berhak atas bagian lainnya termasuk pura dan laba pura di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung justru dikalahkan melalui putusan PK. Menilai kasus ini cukup sensitif, Prof. Sudiana tidak ingin masalah ini dibiarkan dan membuat keresahan para pengempon yang merupakan bagian penting dari krama Hindu Bali. Ditengah kuatnya Hukum Adat Bali dan Hukum Hindu termasuk tatanan kehidupan yang sudah terbangun ia tidak ingin ada kesan di masyarakat bahwa kekuatan tersebut tidak bisa digunakan untuk melindungi dan menjaga adat dan budaya. “Hanya dikalahkan dengan keputusan-keputusan yang hanya berpedoman pada kekuatan hukum nasional. Apa penyebabnya dia (tergugat, red) menang di PK itu yang akan kita telusuri karena di Parisada ada Tim Advokasinya, Tim Hukumnya,” jelas Rektor IHDN Denpasar ini.
Baca juga : Pura Terancam “Alih Fungsi”, DPRD Bali Layangkan Surat Penundaan Eksekusi
Secara nyata langkah yang akan diambil sudah dipastikan untuk membela dari ranah penyelamata pura dan laba pura yang ada. Hal itu dinyatakan harus dilakukan sebagai salah satu kewajiban untuk tetap terpeliharanya serta terjaganya adat, agama dan budaya Bali. Dari sisi waris, semestinya sudah dipastikan bahwa ahli waris yang berpindah keyakinan di Bali dipastikan tidak mendapatkan haknya karena tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai ahli waris secara penuh. “Kita menginginkan itu agar selamat, apalagi dengan sudah berpindah agama karena di Hukum Hindu/ Hukum Adat Bali orang yang nilar sesana sudah tidak mendapatkan waris. Karena waris di Bali tidak hanya semata waris tetapi terikat dengan pura, terikat dengan adat istiadat. Jadi waris di Bali tidak hanya waris, berbeda dengan pengertian waris secara nasional. PHDI pasti sangat siap mendampingi, tidak hanya menyiapkan pengacara kita akan memberikan support dari sisi hukum dan dari sisi moril serta pendampingan kepada masyarakat yang terkena dampak hukum berkaitan dengan masalah ini,” tegasnya.
Pertemuan yang juga dihadiri pengurus dan jajaran PHDI Bali dan PHDI Kabupaten Badung termasuk dari majelis desa adat ini juga memeriksa seluruh berkas dan putusan pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri Denpasar hingga putusan Ma dan PK. Hal utama yang dilihat yakni apakah putusan PK memiliki nilai eksekusi atau tidak memiliki nilai eksekutorial. Dalam kesempatan tersebut rombongan pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan yang didampingi Ketua Paiketan Pemangku Desa Adat Canggu I Made Sudiana bersama Bendesa Adat Canggu, Drs. I Nyoman Sujapa, Spd. MPdH, sangat berharap dukungan penyelamatan pura krama Bali ini bisa dilakukan secara maksimal. Dalam kesempatan tersebut juga terungkap bahwa permasalahan pura di Desa Adat Canggu tidak saja terjadi di Banjar Babakan namun dibeberapa banjar di kawasan Canggu, bahkan ada satu pura dinyatakan telah dirusak dengan menyisakan sisi depan bangunan (gelung kori) karena umat pengempon telah beralih agama secara total. Kini masalahnya juga masih menimbulkan keresahan menunggu gugatan hukum selanjutnya sebelum akhirnya ada putusan final krama penyungsung kembali yakin untuk membangun pura tersebut.
Baca juga : GPS Tegaskan Pura Harus Dipertahankan, Tak Boleh Digusur Jika Ahli Waris Pindah Agama
“Kami mendapatkan dukungan dari banyak pihak untuk menyelamatkan pura ini. Mohon kami jangan ditinggal dan terus didampingi,” harap Made Sudiana usai mendengarkan pemaparan dari tim advokasi yang telah menyampaikan Hukum Adat di Bali semakin diperkuat untuk menjaga adat, budaya dan agama Hindu. eja/ama
Asmarajaya
03/08/2019 at 7:54 pm
Aum Swastyastu ,
Melihat kasus yg terjadi sangat memprihatinkan seolah olah hukum adat dan agama minoritas terabaikan , dlm hal waris bukankah hukum adat dan agama masih berlaku disamping hukum formal kuhp,. Mohon penegak hukum dlm mejalankan tugasnya harus juga berpikir secara konfrehensim termasuk dampak sosial masyarakat dan hukum adat setempat.
Bagi phdi perlu menyampaikan ke umat Hindu mengenai hak dan kewajiban yg terkait dgn Pura , apakah Pura termasuk privat atau umum bagi pemeluk Hindu, ”
Jangan sampai ada satu keluarga keluar dari pemengpon pura desa memiliki hak untuk bagian dari pura desa tsb”
Mungkin sama juga terhadap agama lain jika keluar dari agamanya, apakah boleh membagi tempat ibadah sebelumnya?
Suksma