Connect with us

    NEWS

    Diduga Terima Suap Rp2 Miliar, KPK Tetapkan Nyoman Dhamantra Sebagai Tersangka

    Published

    on


    Jakarta, JARRAKPOS.com – Akhirnya drama penjemputan dan penangkapan Anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Dhamantra terang benderang setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menetapkan politisi PDI Perjuangan itu sebagai tersangka kasus suap izin impor bawang putih atau “kesuna” di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI itu bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, karena diduga menerima aliran dana sekitar Rp2 miliar.

    Ik-5/6/2019

    “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka,” ungkap Agus Rahardjo seraya menyebutkan Sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK). Sedangkan sebagai penerima, yaitu I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta, sehingga membantah dugaan anak kandung Dhamantra terlibat kasus ini.

    Baca juga : Nyoman Dhamantra Dijemput KPK, Diduga Kena Suap Impor Bawang Putih

    Dibeberkan Sebagai pihak pemberi Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak penerima I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Bn-9/5/2019

    Sebelumnya diketahui, setelah kabar yang mengejutkan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap impor bawang putih atau “kesuna”, KPK sudah menahan 11 orang yang ditangkap itu terdiri dari para pengusaha importir dan staf Anggota DPR RI. Kuat dugaan uang Rp2 miliar tersebut digunakan untuk menyuap Anggota DPR RI itu. tim/mas/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]