DAERAH
PHDI Siapkan Rekomendasi Penyelamatan Pura Terancam Digusur di Canggu
Denpasar, JARRAKPOS.com – Pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh bersama Prajuru Desa Adat Canggu didampingi Tim Advokasi Desa Adat Canggu mendatangi Kantor PHDI Kabupaten Badung di Denpasar, Jumat (9/8/2019). Kehadiran rombongan ini didampingi Bendesa Adat Canggu, Nyoman Sujapa dan diterima langsung Ketua PHDI Kabupaten Badung Gede Rudia Adiputra. Kedatangan tim ini untuk menyerahkan data-data pura yang mengalami kasus hukum di kawasan Desa Adat Canggu, sehingga diharapkan PHDI Provinsi Bali segera membentuk Tim Advokasi Gabungan (Tim Hukum) dalam penyelesaian beberapa kasus sengketa pura yang terancam digusur di daerah Canggu.
Ketua PHDI Kabupaten Badung Gede Rudia Adiputra mengakui pihaknya segera mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan pura dan pelemahan pura termasuk laba pura yang ada sesuai dengan data-data yang dimiliki ahli waris dan pengempon pura di Canggu. Melalui surat rekomendasi itu Rudia menegaskan pihaknya akan semaksimal mungkin memfasilitasi dan mengkoordinasikan kepala lembaga-lembaga lain yang memiliki kompetensi dalam penanganan kasus tersebut. “Parisada akan memberikan rekomendasi kepada lembaga yang membantu umat berkaitan dengan kasus itu. Kami akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah baik di kabupaten maupun provinsi. Bagaimana status tanah yang menjadi lokasi pura itu. Keajegkan pura bisa kita pertahankan sesuai status tanah atau status pelaba pura,” tegasnya.
Baca juga : PHDI Bali Akhirnya Kawal Penyelamatan Pura Terancam Dibongkar di Banjar Babakan
Didampingi wakil ketua Pasek Sukayasa dan sekretaris Wayan Sukarya, Rudia mengungkapkan ada beberapa kasus pura paibon yang disampaikan bermasalah oleh Tim Advokasi Desa Adat Canggu salah satunya Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, Banjar Babakan serta kasus Pura Dalam Padonan di Banjar Padang Tawang yang kini hanya tinggal sisa-sisa gelung kori (candi) karena bangunan sudah dirusak sebagian krama pengempon yang beralih kepercayaan. Namun sejarah pura sangat kuat karena menjadi salah satu pura kahyangan desa yang disungsung krama Desa Adat Canggu. Secara pribadi Rudia curiga kasus pura yang sudah masuk ranah hukum yang menyatakan dimenangkan ahli waris yang sudah beralih kepercayaan terjadi akibat krama yang menjadi ahli waris sekaligus pengempon pura tidak menunjukkan bukti-bukti kuat lainnya sehingga bisa dikatakan kalah dalam PK. Padahal di tingak desa adat di Bali ada awig-awig terlebih dengan Hukum Adat Bali sudah terbukti kuat membentengi pelestarian adat, budaya dan agama.
Bendesa Adat Canggu Nyoman Sujapa berharap diserahkannya data-data yang bisa menguatkan kepemilikan pura oleh krama waris dan krama pengempon pura diharapkan mampu menyatukan derap langkah Parisada bersama pengurus maha gotra dan Majelis Desa Adat menjalin koordinasi ke tingkat provinsi untuk menyiapkan tim advokasi gabungan dan tim pengacara. Barisan ini diharapkan nanti bisa memperjuangkan eksistensi adat, budaya dan agama Hindu di Bali khsusnya di kawasan Desa Adat Canggu. “Kami harapkan Tim Advokasi yang akan didujunh berbagai lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat serta praktisi hukum ini tujuannya nanti bukan saja untuk memperjuangkan atau mendampingi perkara yang ada di Banjar Babakan, Desa Canggu saja tetapi ini untuk mendampingi umat Hindu ketika ada masalah-masalah yang berkaitan dengan Tri Hita Karana,” harapnya. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login