Connect with us

    NEWS

    Oknum Pentolan Ormas Dilepas, Bos Sky Garden Minta Perlindungan Polda Bali

    Published

    on


    Badung, JARRAKPOS.com – Setelah mendapat ancaman dan tekanan oleh sekelompok pentolan Ormas, Direktur PT ESC Urban Food Station bisnis night club Sky Garden, Drs. H. Suwarno, MBA meminta perlindungan kepada Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose. Dari Informasi, Kamis (14/8/2019), salah satu bos Sky Garden itu, tak hanya melapor ke Polsek Kuta lewat LP-B/198/VIII/2019/Bali/Resta DPS/Sek Kuta (diterima AIPDA I Ketut Mardhana, red), namun purnawirawan Polri berpangkat Brigadir Jenderal itu, juga kembali terancam setelah mendengar terlapor yang juga diduga oknum pentolan Ormas, Markus dilepaskan dari tahanan Polsek Kuta lantaran mengaku terserang sakit stroke.

    1b#Bn-25/7/2019

    Akibat merasa terancam lantaran oknum yang ingin melubangi wajahnya keluar dari balik jeruji besi, Suwarno pun memilih meminta perlindungan Polda Bali. Surat permohonan itu dikirim Senin (12/8/2019). Tak main-main, korban juga bersurat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Dengan ini memohon perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Bali terkait dengan kasus merampas kemerdekaan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan serta memfitnah dengan menuduh mencuri uang kontan pendapatan usaha restoran Sky Garden,” tulisnya pada paragraf pertama surat permohonannya. Lebih lanjut, Direktur PT ESC Urban Food Station yang diangkat sesuai Akta Notaris No. 29 tanggal 23 Mei 2019 yang terdaftar pd Dirjen AHU nomor AHU-0084451.AH.01.11 tahun 2019 tanggal 23 Mei 2019 itu memaparkan kronologis kasus yang mengancam nyawanya.

    Baca juga : Pentolan Ormas Berulah di Bali, Ancam Tembak Kepala Bos Sky Garden

    Suwarno menulis pada Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 19.30 WITA di Restoran Sky Garden lantai II, Jalan Legian nomor 61 Kuta, terlapor Titian Wilaras, 55, mengaku kehilangan uang hasil penjualan harian senilai Rp 180 juta rupiah. Uang dimaksud sebelumnya pada Kamis (8/8) pukul 03.00 dini hari disimpan di brankas Sky Garden oleh supervisor kasir bernama Fredie Ian Domingo, 23. Namun, tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, Suwarno langsung dituduh mencuri oleh Titian Wilaras. Terang Suwarno sehari sebelumnya, yakni Rabu (7/8/2019), Manager Operasional Sky Garden, Braga Wilaras, 35, menelepon dirinya dan membuat janji bertemu dengan Titian Wilaras. Tulis Suwarno, pertemuan itu terjadi lantaran dia memindahkan Pamela Wilaras, 19, dari posisi staf accounting menjadi Executive Chef.

    1b#Ik-24/7/2019

    Suwarno menyebutkan kebijakan itu terpaksa dilakukannya lantaran Pamela yang merupakan anak angkat Titian Wilaras menghalang-halangi auditor independent yang sedang melakukan audit di ruangan akunting. Auditing bebernya dilakukan sesuai surat Dewan Komisaris nomor 09/KOM/ESC-VII/2019 tanggal 9 Juli 2019. Atas pemindahan tersebut, dalam surat yang dikirim ke Kapolda Bali, Suwarno menulis bahwa pemindahan Pamela Wilaras sudah dikoordinasikan dan disetujui oleh Komisaris dan Braga Wilaras untuk memperlancar auditing perusahaan PT ESC Urban Food Station Sky Garden. Lebih lanjut, Suwarno merinci kronologis teror bahwa wajahnya akan dilubangi.

    Baca juga : Ancam Tembak Kepala Bos Sky Garden, Pentolan Ormas Ditangkap

    Advertisement

    Hal itu bermula saat oknum pentolan Ormas, Markus bersama kurang lebih 20 orang anak buahnya dikatakan merampas handphone miliknya. “Preman (pentolan Ormas, red) tersebut mengambil HP saya. Menghapus foto-foto serta diserahkan kepada Pamela Wilaras dan staf accounting Sky Garden bernama Anne. Dibuka-buka file screenshot HP saya dan difoto-foto menggunakan HP Anne. Termasuk memaksa minta ditunjukkan KTP asli agar dikirim ke WA Pamela,” tulis Suwarno. Setelah itu, supervisor kasir bernama Fredie Ian Domingo dipanggil dan dipaksa masuk ke ruangan server brankas bersama Pamela dan Anne serta membukanya dikawal oleh anak buah Markus. Kemudian uang dimasukkan ke dalam kresek warna putih dan kunci masuk brankas yang sebelumnya dipegang oleh supervisor Ian diambil alih oleh Pamela.

    1b#Ik-21/7/2019

    Uang tersebut diserahkan ke Titian Wilaras dan diletakkan di bangku sebelah paha kanan Titian yang duduk berdampingan dengan Markus. “Masih ada kan Pak uangnya? Kalau begitu saya permisi pulang. Titian Wilaras mengizinkan pulang. Namun, Markus berbisik kepada Titian selanjutnya berkata saya akan diantar oleh anak buahnya sambil mengancam akan mengantar masuk sampai ke kamar saya,” tulis Suwarno. Kuasa Hukum Direktur Sky Garden, HM Rifan, SH, MH, CLA saat dikonfirmasi merinci ancaman pidana yang kemungkinan besar menjerat para terlapor. Pertama, perbuatan yang dilakukan Titian Wilaras, Braga Wilaras, Pamela Wilaras, dan Anne diduga kuat melanggar Pasal 335 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 311 Ayat (1) KUHP junto Pasal 310 Ayat (1) KUHP karena bersama-sama melawan hukum dengan menyuruh orang melakukan sesuatu dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan serta memfitnah untuk mengambil keuntungan diri sendiri atau orang lain.

    Baca juga : Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Pembina Yayasan Al Ma’ruf Jadi Tersangka

    Kedua, terlapor terancam Pasal 53 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP karena menyuruh dan membiarkan terlapor Markus, dkk. melakukan penganiayaan terhadap korban Sadewa dan Steve. Hal tersebut terang Rifan dibuktikan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Ketiga, Titian Wilaras, Braga Wilaras, Pamela Wilaras, dan Anne tidak dibenarkan mengambil paksa uang Sky Garden meski status mereka adalah pemegang saham. Tindakan itu melampaui wewenang karena uang tersebut tidak berbentuk deviden. Berdasarkan hukum, terlapor diduga kuat bersama-sama melakukan tindakan pidana sesuai Pasal 368 Ayat (1) KUHP. Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Farian mengaku belum membaca surat permohonan yang dikirim Direktur PT ESC Urban Food Station alias Sky Garden, Suwarno.

    1b#Ik-20/7/2019

    “Saya masih di Jakarta. Rapat. Suratnya belum saya terima,” ungkapnya melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/8/2019) pukul 14.56. Sebelumnya, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa membenarkan adanya laporan bernomor LP-B/198/VIII/2019/Bali/Resta DPS/Sek Kuta. “Masih lidik dan dilakukan pengembangan. Mohon bersabar,” ucapnya pada Jumat (9/8/2019). tim/ija/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]