Connect with us

    NEWS

    Gelapkan Rp16 Miliar, Mantan Ketua Kadin Bali Divonis Dua Tahun Penjara

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Terdakwa AA Ngurah Alit Wiraputra yang dijerat kasus dugaan penggelapan dan penipuan pengurusan izin pengembangan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar akhirnya divonis hukuman 2 tahun penjara, saat sidang di PN Denpasar, Kamis (15/8/2019). Sidang putusan dari majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menjebloskan oknum mantan Ketua Kadin Bali ini dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Di mata putusan majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali.

    12b#Ik-1/4/2019

    Perbuatan terdakwa berumur 51 tahun itu, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan sementara,” tegas hakim. Sementara itu, dalam pertimbangan memberatkan majelis hakim, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. “Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya Rp 2,1 miliar dan tidak ada usaha mengembalikan meski sudah diminta mengembalikan oleh saksi korban Sutrisno Lukito Disastro,” papar hakim senior di PN Denpasar tersebut.

    Baca juga : Sampai Berani Keluarkan Dana Rp16,1 Miliar, Sutrisno Bongkar Keterlibatan Pasek Sandoz

    Putusan majelis hakim sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 3,5 tahun. Terkait putusan dan vonis tersebut, Alit yang didampingi pengacaranya Wayan Santoso dan Ali Sadikin tidak langsung menerima putusan hakim. “Terhadap putusan ini, kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Santoso. Sementara itu, JPU juga mengatakan pikir-pikir. tim/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]