Connect with us

    EKONOMI

    Razia Serentak Berlanjut, Santha Optimis Bapenda Capai Target

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Razia gabungan secara serentak yang digelar seluruh KUPTD Samsat di Bali berhasil menindak ribuan penunggak pajak kendaraan, sejalan dengan program pemutihan pajak denda kendaraan hingga 6 Desember 2019. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha menyebutkan telah melakukan sosialisasi kebijakan pemutihan atau penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan sesuai dengan Pergub 28 Tahun 2019. Karena itu ditindaklanjuti dengan razia gabungan serentak di seluruh Bali untuk melihat sejauh mana kepatuhan WP (wajib pajak) melaksanakan perpajakan di daerah. “Kemudian bila semuanya berjalan dengan baik, dan WP juga melakukan kewajibannya tentu data di Bapenda akan semakin valid,” katanya di Denpasar, Selasa (27/8/2019).

    Bn-24/8/2019

    Santha mengatakan melalui razia serentak di Bali semakin optimis akan pencapain target Bapenda. Pasalnya muncul respon dari masyarakat yang sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak. Sebab masyarakat sekarang cukup pintar, bisa menilai dari pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat juga dalam bentuk program-program pembangunan, kesehatan, pendidikan, maupun program bantuan langsung ke masyarakat sendiri. “Pada kesempatan ini, saya selaku Pimpinan di Bapenda sangat mengapresiasi atas apresiasi masyarakat yang sangat luar biasa dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan,” ucapnya.

    Baca juga : Razia Serentak Turun ke Jalan, Samsat Karangasem Jaring Pengemplang Pajak

    Santha berharap, ke depan melalui program pemutihan pajak kendaraan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dan nantinya momen seperti ini bisa dilakukan secara reguler setiap tahunnya. Sebab sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri) No, 5 Tahun 2012 salahsatunya mengatur tentang pembukuan kendaraan regritrasinya, bagi yang tidak menyelesaikan pajak kendaraanya selama 5 tahun plus 2 tahun, maka kendaraan tersebut akan dikeluarkan dari regident otomatis dari sisi pajak kendaraanya akan dikeluarkan, dan pemilik masih tetap tersangkut piutang pembukuan.

    3Bl#Bn-21/8/2019

    “Kalau si pemilik kendaraan sudah dibekukan alisa bodong kendaraanya, kemudian dia ingin meregritrasi maka ia harus melakukan regitrasi ulang seperti kendaraan baru ditambah lagi denda pajak yang sebelumnya juga harus di bayar, ditambah lagi dengan biaya balik nama baru dan dipastikan tahun depan tidak ada lagi pemutihan pajak kendaraan,” tegasnya. tra/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]