Connect with us

    DAERAH

    Warga Banjar Mijil dan Ipah Berdamai, Sepakat Setra Milik Bersama

    Published

    on


    Karangasem, JARRAKPOS.com – Kasus sengketa setra (kuburan) antara Banjar Mijil dan Banjar Ipah akhirnya bisa berdamai dan diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Anggota DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, Kamis (29/8/2019). Kedua banjar yang bersengketa diharapkan bisa hidup berdampingan mengedepankan kebersamaan dan saling menghargai. “Astungkara gih, mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan sebaik-baiknya dan proses ini bisa dikawal bersama,” harap senator dua periode ini.

    Bn-24/8/2019

    Hadir dalam acara mediasi perjanjian damai yang menetapkan bahwa setra adalah milik bersama yakni Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, camat, perbekel, majelis adat, parisada serta dari kepolisian. Dua keselatan yang dihasilkan yakni, kedua banjar sepakat berdamai serta menyatakan setra dimiliki oleh dua banjar adat. “Antuk asung kerta wara nugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa kami DPD bersama pemerintah kabupaten, majelis adat, parisada bersama kepolisian dan juga aparat desa. Bapak camat, bapak perbekel, astungkara permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat terkait dengan setra dan pura dalam,” tegas Arya Wedakarna.

    Baca juga : Sengketa Kuburan, Banjar Ipah Bantah Melakukan Penyerangan

    Sesama krama Bali, seluruh warga diharapkan saling hormat dan menghargai dengan mengedepankan kebersamaan. Diingatkan hidup rukun adalah kunci keharmonisan untuk mencegah terjadinya perpecahan. “Tolong jaga persatuan demi Merah Putih demi Pancasila dan juga demi NKRI, jaga perdamaian dari Karangasem,” harapnya. Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal saat bayi dari pasangan suami istri Putu Alit dengan Kadek Ari dari Banjar Mijil meninggal rabu, (21/8/2019). Sehingga dilangsungkan penguburan sekitar pukul 19:00 Wita. Keluarga korban juga diantar warga Banjar Mijil, namun tiba-tiba ada warga dari Banjar Ipah yang tidak terima dengan kegiatan penguburan tersebut.

    3Bl#Bn-21/8/2019

    Diketahui dua banjar yang bersengketa sebelumnya telah memiliki kesepakatan bahwa Krama Banjar Mijil bila ingin menggunakan setra harus diawali permohonan kepada pihak Banjar Ipah. Inilah yang mendasari krama Banjar Ipah mendatangi krama Banjar Mijil yang melakukan penguburan, namun saat ingin dikonfirmasi krama Banjar Mijil terlihat kabur ketakutan karena merasa akan diserang. tim/eja/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]