Connect with us

    EKONOMI

    Jaringan Bisnis Money Changer Liar Harus Ditertibkan Aturan Jelas

    Published

    on


    Badung, JARRAKPOS.com – Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Badung, I Made Suryananda Pramana, SE sangat menyayangkan di tengah era globalisasi berbasis teknologi saat ini masih banyak beroperasi money changer liar atau ilegal di kawasan pariwisata utamanya di wilayah Kuta. Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA ) Bali juga dinilai tidak mampu membendung pertumbuhan money canger ilegal ini. Sehingga permasalahan yang ditimbulkan dari usaha tidak berizin ini sudah sangat mencorong citra pariwisata Bali. “Banyak aspek yang berpengaruh dari sudut pandang dewan di komisi pengawasan, utamanya di komisi dua yang berkaitan dengan bidang pariwisata. Keberadaan money changer ilegal banyak merugikan tamu yang berkunjung. Ke depan mungkin harus ada aturan yang segera harus digodok,” harapnya saat di temui di Sempidi, Badung, Senin (9/9/2019).

    Bn-10/9/2019

    Ketegasan dalam menegakkan aturan harus diberlakukan sama bagi seluruh aspek bisnis tegas wakil rakyat milenial asal Canggu ini. Ia juga menilai kedepan harus ada payung hukum yang lebih tegas agar usaha yang seharusnya mengantongi perizinan untuk Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) bisa diakomodir dengan baik. Pemerintah bersama Bank Indonesia dan instansi terkait lainnya juga harus segera melakukan kajian agar menjamurnya money canger ilegal yang mengarah pada aksi penipuan bisa dihentikan. Bila benar-benar sudah sangat merugikan masyarakat secara luas begitu juga bagi pemerintah daerah maka payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) menurutnya segera harus dibuat. “Kalau ini sudah sangat merugikan masyarakat luas dan pemerintah daerah tentunya Perda ini harus dibentuk dan yang menggodok dari komisi terkait,” harapnya lanjut mengatakan jaringan bisnis ilegal tersebut sebenarnya akan segera tergerus dengan semakin meningkatnya layanan transaksi berbasis digital (cashless).

    Baca juga : Menteri BUMN Dukung Pelindo Segera Bangun Gerbang Laut Wisatawan ke Bali

    Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, B.Com.MM., menurutnya permasalahan money changer ilegal sudah menjadi permasalahan klasik yang kerap dihadapi desa adat di Bali utamanya di kawasan pariwisata. Bahkan disebuah kasus aksi penipuan oknum money changer ilegal terekam dan viral di media sosial, sementara kasus penipuan serupa banyak yang enggan dilaporkan wisatawan ke pihak kepolisian karena proses yang dinilai berbelit-belit dan mengganggu waktu berlibur mereka. Sehingga dijelakan Nyoman Graha banyak wisatawan memilih melaporkan kasus penipuan kepada pecalang atau aparat desa setempat sehingga langsung terjadi proses pengembalian uang. “Kita merasa sedikit frustasi dengan permasalahan itu. Karena ini saling lempar tanggung jawab. Bahkan kami di desa adat telah melakukan beberapa kali kordinasi dengan pihak BI dan asosiasi pedagang valuta asing, sampai sekarang semua mempunyai pembenaran dan menilai hal tersebut masuk ranah pidana penipuan,” ungkapnya.

    1Th/Ik-5/9/2019

    Nyoman Graha juga menjelaskan, money canger ilegal jelas-jelas beroperasi namun pihak keamanan dan instansi terkait lainnya tidak bisa bertindak banyak seperti penerapam aturan pada sektor usaha lainnya. Bahkan ada money canger hanya menunjukkan izin berupa foto copy tanpa memiliki SKTU (Surat Ketetangan Tenpat Usaha). Kedepan sosialisasi harus diberikan lebih detail sehingga apa yang menjadi persyaratan membuka money canger bisa dipahami masyarakat sehingga tidak memberikan celah bagi beroperasinya money changer ilegal. “Harapan kita kedepan akan ada aturan yang bisa kita adaptasi atau kita bisa laksanakan untuk memproteksi wisatawan saat bertransaksi. Saya melihat di Bangkok dan Thailand ada aturan khusus untuk melindungi wisatawan asing dari penipuan,” ungkapnya lanjut berharap ada langkah strategis dan kreatif yang bisa dilajukan pihak kepolisian untuk memberikan efek jera bagi money hcanger ilegal. “Pihak kepolisian semestinya lebih kreatif dalam memproses kejahatan ini. Wisatawan biasanya menghindari berurusan dengan kepolisian sehingga lebih banyak wisatawan melapor ke pecalang atau aparat setempat. Sehingga uang dikembalikan saja,” tandasnya sambil membeberkan banyak hambatan yang bisa mengganggu waktu berlibur bagi wisatawan saat melapor. eja/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]